FaktualNews.co

Warga Demo Kantor Kelurahan Patokan Situbondo, Tuntut Cabut SK Plt Lurah Baru

Peristiwa     Dibaca : 479 kali Penulis:
Warga Demo Kantor Kelurahan Patokan Situbondo, Tuntut Cabut SK Plt Lurah Baru
Faktualnews.co/Fatur Bari
Puluhan warga membentang poster di Kantor Kelurahan Patokan, Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Puluhan warga RT 01 RW 04 Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo, mendatangi Kantor Kelurahan setempat.

Mereka memprotes penunjukan Plt Lurah Patokan baru dengan mengganti Plt Lurah lama yang dinilai cacat hukum. Bahkan, mereka menuding sebagai bentuk arogansi Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Alasannya, baru 10 hari menjabat sebagai Bupati Situbondo, Karna Suswandi sudah menerbitkan 10 Surat Keputusan (SK) untuk mengganti Plt yang lama. Padahal, masa berakhirnya SK Plt lama pada sejumlah OPD itu sampai 30 Maret mendatang.

Usai membentang poster dan berorasi di Kantor Kelurahan, Kecamatan Kota, Situbondo mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Kantor Kelurahan Patokan, karena dirinya khawatir ada dua lurah. Sebab, dalam SK Plt lurah dan 10 OPD baru itu tidak ada diktum untuk tidak memberlakukan SK Plt lama.

“Saya khawatir ada lurah baru, sehingga saya minta Bupati Situbondo Karna Suswandi mencabut SK Plt baru. Karena pergeseran jabatan 10 OPD itu merupakan bentuk arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan Bupati Karna Suswandi sebagai pembina kepegawaian di Pemkab Situbondo,” kata Amirul Musthofa, selaku koordinator aksi.

Bahkan, menurutnya, penerbitan 10 SK Plt yang baru untuk mengganti SK Plt yang lama, melanggar pasal 162 ayat (3) Undang-undang Pilkada. Pasal itu berbunyi, bupati dilarang melakukan pergeseran jabatan selama 6 bulan terhitung sejak dilantik, kecuali atas izin menteri.

“Namun, yang dilakukan Bupati Karna Suswandi justru melakukan pergeseran 10 jabatan, meski baru sekitar 10 hari dilantik sebagai Bupati Situbondo,”bebernya.

Amir menegaskan, penerbitan 10 SK Plt baru juga menabrak aturan manajemen kepegawaian yang diatur dengan peraturan pemerintah nomor 11 dan nomor 17.

Selain itu, khusus pergeseran di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo juga melanggar SE BKN.

”Karena yang ditunjuk sebagai Plt justru bukan eselon II, dan kalau satu ditingkat dibawahnya seharusnya dari internal Dinas Sosial bukan dari OPD luar,”imbuhnya.

Amir menambahkan, jika Bupati Situbondo Karna Suswandi tidak menanggapi tuntutannya, pihaknya akan melaporkan Bupati Situbondo ke ombudsman RI.

”Dengan harapan, biar ombudsman RI yang melakukan penyelidikan dugaan kasus PMA (perbuatan melanggar aturan) Bupati Karna Suswandi,”pungkasnya.

Sementara itu, Supriyanto selaku Plt Lurah Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo mengatakan, warga datang ke kantornya untuk mempermasalahkan SK Plt baru. “Termasuk SK Plt untuk saya,” kata Supriyanto, tanpa merinci lebih jauh.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah