FaktualNews.co

BKP-SDM Bantah Bupati Situbondo Melawan Hukum Saat Terbitkan 10 SK Plt Kepala OPD

Birokrasi     Dibaca : 749 kali Penulis:
BKP-SDM Bantah Bupati Situbondo Melawan Hukum Saat Terbitkan 10 SK Plt Kepala OPD
FaktualNews.co/fatur
Kepala BKP-SDM Situbondo Fathorrahman.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Situbondo membantah Bupati Karna Suswandi melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam menerbitkan 10 surat keputusan (SK) Plt kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Situbondo.

Bantahan itu menanggapi puluhan warga RT.01 RW.04 Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan, menuding Bupati Karna Suswandi melakukan PMH, dalam menerbitkan SK Plt pada 10 OPD dilingkungan Pemkab Situbondo.

Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman mengatakan, kebijakan Bupati Karna Suswandi dalam menunjuk 10 Plt bukan serta merta tanpa alasan.

Langkah tersebut diambil, sebagai bentuk upaya pemaksimalan kinerja, dan melalui proses panjang serta kajian sesuai regulasi yang ada.

“Bupati itu tidak kemudian serta merta melakukan pergeseran, tetapi melalui kajian-kajian dan pertimbangan sesuai regulasi, serta pertimbangan kebutuhan juga. Kalau mau berbicara bijak, ini loh yang dulu-dulu masih banyak Plt yang tidak seharusnya dilakukan,” beber Fathor, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tentang ASN yahun 2014, dan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.

“Dalam Undang-undang ASN tersebut tidak ada Wakil maupun Sekda. Jadi itu menjadi hak veto, sama dengan presiden terkait wewenangnya mau menempatkan pejabat dimanapun,”imbuhnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat Pemerintah Daerah akan segera mengajukan permohonan, untuk melakukan rekrutmen pengisian kekosongan jabatan eselon II termasuk kekosongan jabatan lainnya, yang saat ini memang kosong dan diisi Plt.

“Ini masih persiapan secara administrasi dulu, Insya Allah dalam bulan depan kami usulkan itu ke Menteri Dalam Negeri, serta Komisi ASN. Ini harus dilakukan, karena memang dibutuhkan, dan ini tidak harus menunggu enam bulan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah