SITUBONDO,FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dengan nominal Rp 335 juta lebih, Selasa (9/2/2021). Namun pijak JPU memastikan proses hukum atas kasus tersebut jalan terus.
Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018, atas nama Hamisun, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.
Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana mengatakan, uang Rp Rp 335 juta lebih itu merupakan titipan dari mantan Kades Hamisun, sebagai uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan DD Tanjung Pecinan pada 2018.
“Kita menerima uang titipan kerugian negara dari mantan kades Tanjung Pecinan, dengan nominal uang sebesar Rp. 335.152.837,”bebernya.
Menurutnya, meski tersangka korupsi DD itu mengembalikan uang kerugian negara, namun tidak menghapus kasus korupsi DD 2018 itu, alias proses hukum jalan terus. Hal itu seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Namun, pengembalian uang kerugian negara akan menjadi pertimbangan JPU untuk melakukan tuntutannya, karena ada itikad baik dari tersangka dugaan korupsi Hamidun,” pungkasnya.