FaktualNews.co

Pembunuhan Tetangga di Jember, Motifnya Cemburu Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku

Kriminal     Dibaca : 897 kali Penulis:
Pembunuhan Tetangga di Jember, Motifnya Cemburu Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku
FaktualNews.co/hatta
Polisi menunjukkan celurit yang digunakan untuk membacok korban

JEMBER, FaktualNews.co-Pembunuhan sadis oleh Tauhid (40), warga Dusun Krajan, Desa Cakru, Kecamatan Kencong, terhadap tetangganya, Sukari (37), diduga bermotif cemburu. Karena korban merupakan selingkuhan dari istri pelaku, Ponasri (34).

Hal itu juga diakui sendiri oleh Ponasri saat di Mapolsek Kencong. Wanita berumur itu membenarkan adanya perselingkuhan antara dirinya dengan korban. Kala itu tidak ada cekcok, dan pelaku langsung membunuh seminggu kemudian.

“Singkat cerita, terjadinya tindakan sampai membunuh ini, sekitar seminggu lalu, antara pelaku dan istrinya ngobrol soal kehidupan sehari-hari. Saat itu, Tauhid (pelaku) cerita kepada istrinya, hidup kok tidak ada perubahan,” kata Adri saat konferensi pers di Mapolsek Kencong, Selasa (9/3/2021).

Dari obrolan itu, lanjut Adri, berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, merembet kepada pengakuan istri pelaku yang selingkuh dengan korban Sukari selama sekitar 6 tahun.

“Akhirnya cemburu, dan terbakar emosi. Nah Minggu kemarin itu (7/3), sekitar pukul setengah 6 pagi, Tauhid izin berangkat ke sawah untuk bekerja, sambil bawa celurit,” katanya.

Namun kemudian saat melewati rumah korban, katanya, melihat tetangganya itu sedang berada di rumahnya. Kemudian diduga karena masih diliputi rasa cemburu dan amarah, langsung mendatangi.

“Kemudian pelaku membacok korban. Sebelumnya (antara pelaku) dengan istri tidak ada cekcok. Dari keterangan saksi di TKP. Korban itu dibacok pada bagian kepala sebelah kanan, tengkuk, tangan, dan sempat lari,” ujarnya.

Tapi, sambung Adri, dikejar pelaku, kemudian dibacok lagi pada bagian kaki. “Karena hal itu tersangka langsung diamankan polisi, dan korban pun tewas,” sambungnya.

Korban tewas setelah sebelumnya menjalani perawatan di UGD Puskesmas Cakru, Kecamatan Kencong. “Antara korban dan pelaku sama-sama bekerja sebagai pembuat batu bata. Tapi beberapa hari sebelum pemkbacokan tidak kerja. Saat kejadian, korban tidak melawan, dengan TKP di rumah korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 tentang Pembunuhan Junto Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags