JEMBER, FaktualNews.co-Meski terkesan lamban, kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota Komisi C DPRD Jember Imron Baihaqi yang memukul Dodik Wahyu Rianto, Ketua RT 04 Blok Gardenia, Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang, terus diproses di Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan kasus pemukulan itu. Seminggu lalu sudah memanggil terlapor Imron. Kami mintai keterangan serta memeriksa bukti video dan lainnya. Selanjutnya kami akan panggil pelapor (korban Dodik),” kata Ketua BK DPRD Jember Hamim di DPRD Jember, Selasa (9/3/2021).
Imron sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patrang, dan berkas hasil penyidikan polisi sudah diserahkan ke Kejari Jember untuk diperiksa.
Ketua Hamim mengakui pemeriksaan kasus itu agar tersendat karena saat ini antara DPRD Jember dengan Eksekutif sedang membahas KUA PPAS APBD 2021 yang bersifat mendesak dan untuk kepentingan masyarakat Jember. Ketua BK DPRD Jember Hamim, mengaku masih mencari waktu untuk memanggil pelapor.
Terkait penetapan tersangka, kata Hamim, adalah ranah proses hukum pidana ataupun perdata yang bukan menjadi ranahnya.
“Kami hanya terkait pelanggaran kode etik dewan. Jadi silakan untuk penetapan tersangka itu. Tapi kami melakukan penyidikan di ranah berbeda,” katanya.
Namun demikian, kata legislator dari Nasdem ini, untuk tahapan lanjutan pemeriksaan pelapor, Hamim mengaku masih mencari waktu.
“Karena saat ini kami (DPRD Jember) sedang membahas soal KUA PPAS bersama bupati baru, dan mendesak. Ini untuk kepentingan masyarakat Jember. Jadi masih kami dahulukan kepentingan umum ini. Tapi bukan kami menyepelekan kasus dugaan pelanggaran etik itu,” sambungnya.
Kendati pemeriksaan terhadap Imron Baihaqi sudah dilakukan, namun Hamim enggan menjelaskan konkret mengenai hasilnya.
“Itu masih jadi bahasan di internal kami (BK DPRD Jember) ditunggu saja hasilnya. Nanti akan kami sampaikan, agar berimbang, pertimbangan kami juga menunggu setelah pemeriksaan terhadap pelapor,” kilahnya.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menegaskan sudah menyerahkan kasus atau perkara yang dialami Imron Baihaqi kepada BK DPRD Jember.
“Baru dari hasil pemeriksaan di internal BK nantinya dibawa ke Pimpinan DPRD Jember untuk disikapi. Sejauh ini belum ada informasi detail dari BK kepada Pimpinan DPRD Jember,” imbuhnya.