FaktualNews.co

Berdalih Puaskan Fantasi Seks, Pria Asal Pasuruan Jajakan Anak Bawah Umur Via Online

Peristiwa     Dibaca : 728 kali Penulis:
Berdalih Puaskan Fantasi Seks, Pria Asal Pasuruan Jajakan Anak Bawah Umur Via Online
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis tersangka prostitusi online di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (10/3/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dtreskrimsus) Polda Jatim menetapkan BD, (39) warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan sebagai tersangka prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Bisnis esek-esek yang dia lakukan terendus oleh tim patroli siber pada awal bulan Januari 2021 lalu. Dari hasil patroli itu kemudian polisi melakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun. Alhasil, petugas akhirnya mengetahui pemilik akun dan dilakukan penangkapan.

Tersangka dibekuk di salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan S. Parman, Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tersangka ini dalam menjajakkan anak di bawah umur melalui media sosial WhatsApp.

“Terungkapnya prostitusi online ini setelah anggota unit siber IV melakukan patroli siber. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, usia rilis di gedung humas polda jatim, Kamis (10/3/2021) siang.

“Tersangka ini terangsang setelah melihat video porno dan ingin melakukan fantasi seks,” tambahnya.

Dijelaskan lebih jauh, bahwa dari pengungkapan ini, polisi menyita ponsele serta screnshot percakapan tersangka dan pria hidung belang.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 Milyar.

Sementara Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi, mengatakan, korban Bunga (nama samaran) merupakan perempuan berusia 16 tahun. Tersangka menjajakan korban untuk layanan seks threesome.

Jika sudah terjadi kesepakatan dengan pria hidung belang terjadi, , kata Zulham Efendi, maka korban diberi imbalan sebesar Rp. 300.000 untuk sekali kencan.

Saat menajajakan, tersangka mengaku ke pria hidung belang bahwa korban adalah istrinya. Sehingga, tersangka juga ikut bermain bersama dengan pria hidung belang saat menjajakkan korban.

“Tersangka dan korban kenal sejak bulan November 2020 lalu, setelah itu tersangka menjajakkan korban hingga saat ini. Tersangka akhirnya menawarkan korban ke pria hidung belang dengan tarif 300 ribu untuk sekali kencan,” jelas Wadirsus Polda Jatim, Kombes Pol Zulham Efendi, usai rilis di Mapolda Jatim, Kamis (10/3/20201).

 

***

Telah dilaukan pemutakhiran data pada artikel ini pada pukul 15.33 WIB, Rabu (10/3/2021), menyesuaikan data terkini yang masuk sebagai kelengkapan informasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh