FaktualNews.co

GMNI Pamekasan Demo DKPP, Tuntut Distribusi Pupuk Subsidi Dilengkapi Nota Penjualan

Peristiwa     Dibaca : 919 kali Penulis:
GMNI Pamekasan Demo DKPP, Tuntut Distribusi Pupuk Subsidi Dilengkapi Nota Penjualan
FaktualNews.co/mulyadi
Massa aksi dari GMNI Cabang Pamekasan saat melakukan demonstrasi Kantor DKPP Pamekasan. Rabu (10/3/2021).

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan berdemonstrasi di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Rabu (10/3/2021).

Massa yang mayoritas memakai jas merah itu menuntut Kepala DKPP Pamekasan agar pendistribusian pupuk bersubsidi di tahun 2021 ini menggunakan nota penjualan.

Pasalnya, pada 2020, pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani oleh kios di Bumi Gerbang Salam terindikasi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga yang telah ditetapkan Pemerintah.

Ketua Umum GMNI Cabang Pamekasan, Baika Barok mengatakan, Kepala DKPP Pamekasan sebagai leading sector pendistribusian pupuk harus segera mengevaluasi kinerja pengawas dan kios-kios pendistribusian pupuk.

Sebab, di tahun 2020 kemarin, terjadinya penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET, ada indikasi lemahnya kinerja DKPP Pamekasan.

“Pemkab melalui DKPP Pamekasan agar segera menginstruksikan semua kios pupuk bersubsidi menggunakan nota penjualan kepada petani sebagai bentuk pengawasan, transparansi dan mengantisipasi terjadinya penjualan di atas HET,” tandas Baika Barok.

Ditambahkan, GMNI Cabang Pamekasan juga mendesak Kepala DKPP Pamekasan segera merealisasikan secara maksimal program Kartu Tani. “Temuan kami di bawah, ada petani yang telah memiliki kartu tani tapi masih mendapat harga diatas HET,” paparnya.

Kepala DKPP Pamekasan, Ajib Abdullah menyampaikan usulan massa aksi terkait nota penjualan yang harus dikeluarkan oleh kios kepada petani merupakan kewenangan kios, sedangkan DKPP Pamekasan tidak memiliki kewenangan.

“Jika saya menyetujui solusi itu dan kios tidak mengeluarkan, nanti saya yang salah. Jadi yang berwenang mengeluarkan nota itu kios bukan dinas. Aturannya memang kios yang harus mengeluarkan nota pada saat ada pembelian,” tutup mantan Kadishub Pamekasan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah