Peristiwa

Bermobil Ugal-ugalan, 3 Warga Jombang Diamankan Polisi di Mojokerto, Ternyata Bawa 5 Botol Miras

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota menghadang mobil Honda Brio yang malaju ugal-ugalan di jalan raya, Sabtu (13/03/2021).

Setelah mobil dikejar dan berhasil dihentikan, polisi mengamankan dua pemuda dan seorang gadis. Masing-masing adalah MS (22) warga Kalijaring, kecamatan Tembelang, MC (15) warga Dusun Ngemplak, Desa Perak, Kecamatan Perak, dan BM (16) warga Desa Tamping Mojo, Kecamatan Tembelang.

Selain itu petugas mendapati beberapa botol minuman keras dalam mobil Honda Brio warna putih berpelat nomor S 1123 OA tersebut.

Informasi yang dihimpun, mobil yang dikendarai tiga warga Kabupaten Jombang itu melintas di jalan raya by-pass Sekarputih, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekira pukul 09.45 WIB. Mereka dihentikan petugas di pos 903 Sekarputih.

Petugas Patwal Polres Mojokerto Kota, Aiptu Aries Setiawan mengatakan, personil Patroli dan Pengawal (Patwal) rombongan gowes Pangdam atas nama Aiptu Aris menghentikan kendaraan 1 satu unit mobil Honda Brio warna putih karena melanggar marka jalan dan ugal-ugalan.

“Mereka (pengendara) mengemudikan kendaraan tidak wajar, setelah berhasil dihentikan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Selain itu, Lanjut Aries, Polisi juga menemukan 5 botol minuman keras (miras) berbagai merek.

“Ada 2 botol Guiness, 1 Bir Bintang, 1 Imperial,1 MacDonal,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, pihaknya berkoordinasikan piket SPKT Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksan lebih lanjut.