BLITAR, FaktualNews.co – Seorang sopir truk berinisial JU (49) warga Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar berurusaan dengan polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak majikannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasus pencabulan itu mencuat setelah orang tua korban melihat perubahan pada tubuh AF (11), anaknya sejak bulan Januari lalu. Saat diperiksakan pada 1 Maret 2021 dan atas pengakuan korban, diketahui bahwa gadis belia tersebut sudah hamil 7 bulan akibat tiga kali pencabulan yang dilakukan JU.
Informasi yang diperoleh, tiga kali pencabulan itu dilakukan oleh JU di rumah korban sekitar pukul antara 8-9 pagi, ketika orang tuanya sedang ke ladang. Pertama pada bulan Juni 2020, kemudian pada bulan September 2020 dan ketiga pada Oktober 2020.
JU yang kesehariannya menyopiri truk orang tua korban sudah sangat dikenal oleh korban dan biasa keluar masuk orang tuanya.
Kanit PPA Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, persetubuhan yang dilakukan oleh JU itu terjadi atas bujuk rayu dan desakan terhadap korban.
“Tersangka pelaku ini sopir yang bekerja di rumah korban. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut sebanyak tiga kali,” kata Linartiwi , Sabtu (13/3/2021).
Linar menambahkan, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah sang ayah memeriksakan anaknya di salah satu rumah sakit di Kota Blitar. Dari situlah diketahui bahwa anaknya telah hamil. Ayah korban kemudian pada tanggal 3 Maret 2021 melaporkannya ke Polres Blitar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar untuk penylidikan lebih lanjut. Terkait dengan hasilnya nanti kami akan menerangkan kembali,” ujar Linartiwi.