FaktualNews.co

Fakta Baru, Pelaku Pembunuhan Remaja di Sidoarjo Dicekik Menggunakan Sarung dan di Injak Hingga Tewas

Kriminal     Dibaca : 1827 kali Penulis:
Fakta Baru, Pelaku Pembunuhan Remaja di Sidoarjo Dicekik Menggunakan Sarung dan di Injak Hingga Tewas
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Satreskrim Polresta Sidoarjo saat ungkap kasus pembunuhan, Senin (15/3/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Setelah HNF (27) dan BY (25), pelaku pembunuhan Andika Reza Rahmadani yang jasadnya ditemukan warga di pesawahan Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, diperiksa oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, terdapat fakta baru.

Fakta baru yang didapat dari hasil pemeriksaan yakni tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap Andika Reza Rahmadani sejak Senin (1/3/2021).

“Kasus ini merupakan pembunuhan berencana,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Senin (15/3/2021).

Pada Senin (1/3/2021), kedua tersangka nongkrong di warung kopi kawasan Desa Saimbang, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

“Mereka merencanakan untuk mengambil handphone milik korban,” tambahnya.

Nah, pada hari Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka beserta teman-temannya menenggak minuman keras, disana juga ada korban. Waktu itu, kedua tersangka sudah menyiapkan minuman softdrink yang dicampur dengan obat.

“Rencananya akan di racun, tapi tidak di minum oleh korban,” katanya.

Pada hari Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, HNF mengajak tukar mobil nopol L 9791 W di daerah Dungus, Kecamatan Sukodono. Dalam perjalanan, mereka kembali merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Rencana kedua, tersangka ini berpura-pura mengajak pesta miras jenis anggur. Kedua tersangka bertemu dengan korban. Karena korban membawa motor, motor tersebut di titipkan di simpang empat Desa Pilang,” ungkapnya.

Ketiganya pun berangkat menuju ke petuangan Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Ditengah perjalanan, tersangka beralasan kalau bannya kempes. “Berhenti ditempat sepi dan tersangka berpura-pura mengontrol ban,” ucapnya.

Namun, tersangka BY langsung melepas sarung yang dipakainya dan diletakkan di dasbor mobil. Setelah itu, HNF masuk kedalam mobil dan langsung meminta handphone yang di bawa korban.

“HP korban diminta tapi korban menolak,” terangnya

Karena terpojok, korban menyerahkan handphonya dan sambil menangis. Hal itu malah membuat HNF emosi. Dia lantas mengambil sarung dan dilingkarkan ke leher korban sambil ditarik oleh kedua tersangka.

“Sempat bunyi ‘krek’ pada leher korban dan tersangka melepas sarung yang dilingkarkan itu,” jelasnya.

Setelah itu, tersangka HNF mengangkat korban dan membuangnya ke parit. Tak puas, tersangka menginjak leher korban dan memastikan korban tewas.

“Pinggang korban dipegang untuk memastikan kondisi korban. Setelah itu, kedua tersangka pergi sambil membawa handphone korban,” ungkapnya.

Nah, akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul