FaktualNews.co

Sidang Guru di Sidoarjo Diduga Gelapkan Mobil, Keterangan Pelapor dan Mantan Kepsek Bertentangan

Hukum     Dibaca : 1118 kali Penulis:
Sidang Guru di Sidoarjo Diduga Gelapkan Mobil, Keterangan Pelapor dan Mantan Kepsek Bertentangan
FaktualNews.co/nanang
Suwandi, saksi korban yang juga pelapor (baju merah) usai memberikan kesaksian di sidang PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Perkara dugaan penggelapan dan pencurian bodi mobil corona yang didakwakan kepada Mujib Edikara, terdakwa yang guru di SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo mengungkap fakta menarik.

Hal itu ketika lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Dari kesaksian kelima saksi tersebut, keterangan pelapor dengan mantan kepala sekolah saling bertolak belakang.

Pihak Suwandi, saksi korban yang juga pelapor mengaku mobil Toyota Corona tahun 1976 dipinjamkan ke SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Sidoarjo untuk praktel siswa jurusan otomotif pada tahun 2015 silam.

Mobil tersebut dipinjamkan saat istrinya, Fifa Musmulyati menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) periode 2014-2019. Kini, keduanya telah bercerai pada 2019 lalu. Namun, saat mobil yang diklaim dipinjamkan itu dalam kondisi tidak bisa berjalan dan diderek dari bengkel ke sekolahan.

“(Mobil) Tidak ada akinya, tidak bisa jalan,” aku Suwandi yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK Kosgoro 1 Balongbendo sejak 2005-2014

Suwandi mengaku menyewa derek dari bengkel di wilayah Kecamatan Wonoayu ke sekolahan yang berada di Kecamatan Balongbendo membawa mobil tersebut.

“Biaya saya sendiri itu, saya kasih seratus ribu (Rp 100 ribu),” klaimnya yang diamini saksi Samian yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Mobil yang diklaim pelapor dipinjamkan ke sekolah itu faktanya hanya diambil mesinnya saja. Itu pun mesinnya harus dibenahi karena kondisi rusak. Sedangkan untuk bodi mobil dan empat bannya tak digunakan praktek para siswa.

Bodi mobil tersebut berada di halaman sekolah. Kondisinya tak layak pakai karena terkena terik matahari hingga hujan. Pada tahun 2018 disepakati pihak sekolah untuk dijual. Terdakwa kapasitasnya hanya diperintah mencarikan pembeli.

Harga dan hasil penjualan itu juga langsung berhubungan dengan pihak sekolah. Namun bagi Mujib justru berbuah petaka. Dalam kesaksian Suwandi dipersidangan, ia tidak pernah bertanya ke terdakwa maupun pihak sekolah kenapa bodi mobil tersebut dijual.

“Apakah saudara pernah datangi saudara Mujib,” tanya Harijanto, Ketua Majelis Hakim kepada Suwandi.

“Engga, saya langsung lapor saja,” jawab Suwandi yang mengaku tak tau secara langsung terdakwa yang menjual dan hanya diberitahu penjaga sekolah. Ia melapor ke Polsek Balongbendo, jajaran Polresta Sidoarjo.

Diketahui, pelaporan itu pada Agustus 2020 lalu atau sekitar setahun setelah pelapor bercerai dengan mantan istrinya yang pernah menjabat sebagai Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

Dalam kesaksiannya Suwandi berkali-kali ngotot jika mobil Toyota Corona tahun 1976 hanyalah dipinjamkan. Ia akan dimodif menjadi Amborgini. Bahkan, ia mengaku rugi Rp 10 juta atas objek tersebut.

Meski demikian, kesaksian Suwandi dengan Fifa Musmulyati menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) priode 2014-2019 bertolak belakang. Mantan suami pelapor itu menegaskan jika mobil tersebut diserahkan ke sekolah.

“Diserahkan, bukan dipinjamkan,” aku Kepsek yang saat itu menerima penyerahan itu. Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Harijanto kembali menegaskan.

“Mobil itu diserahkan apa dipinjamkan,” tanya Harijanto yang dijawab dengan tegas oleh saksi.

“Diserahkan,” jawab Fifa. Ia menceritakan saat itu menyampaikan saat berada di kamar sedang rundingan menyerahkan mobil itu untuk praktek siswa. Usulan itu muncul dari mantan suaminya.

Bahkan, Fifa saat itu juga mengiyakan permintaan mantan suaminya itu atas pertimbangan mobil tersebut dari pada tidak terpakai di bengkel wilayah Kecamatan Wonoayu. Fifa mengaku mobil dalam keadaan mati itu lalu diderek ke sekolahan.

“Kami (pihak sekolah) yang bayar derek seharga lima ratus ribu (Rp 500 ribu). Ada itu kuitansinya di bendahara,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Ibu dua anak itu juga menegaskan saat ada akreditasi tahun 2016, mantan suaminya itu yang mengusulkan jika mobil tersebut dimasukan ke dalam inventaris sekolah. “Sudah masuk ke dalam inventarisir sekolah, beliau (Suwandi) yang usulkan saat itu,” jelasnya.

Meski demikian, Fifa tak tau jika mobil tersebut diminta kembali mantan suaminya itu. Ia baru mengetahui saat dipanggil oleh penyidik Polsek Balongbendo. “Tidak tau kalau diminta, malah tau disaat diperiksa di polsek,” jelas yang menyatakan para guru juga tau jika mobil itu diserahkan.

Perlu diketahui, Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo kini duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan Suwandi. Mujib didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kami nanti buktikan bahwa Pak Mujib tidak bersalah. Semua bukti nanti kami ungkap di persidangan,” pungkas Priyo Oetomo, Tim penasihat Hukum terdakwa usai sidang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah