MOJOKERTO, FaktualNews.co – Warga Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kusnan (50) terpaksa harus mengungsi di gubuk reot bersama istri keduanya berserta dua orang anaknya.
Ia terpaksa tinggal di gubuk reot usai rumahnya di robohkan oleh 7 orang suruhan mantan istrinya pada Minggu (14/03/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kusnan terpaksa membuat gubuk berukuran 3×8 meter persegi di sisi timur rumah yang dirobohkan guna tempat tinggal sementara.
“Iya saya tidur di tempat ini (gubuk) bersama istri dan anak saya, mau bagaimana lagi. Anak saya tidak mau tidur dimana-mana kecuali disini baru bisa tidur,” ungkap Kusnan sembari menunjukkan tempat tidur di gubuk reot tersebut, Senin (15/03/2021).
Tidak ada kasur ditempat tidurnya, Kusna memanfaatkan 1 kursi kayu panjang dan dua kursi kecil untuk tidur.
“Disini yang tidur saya, istri saya dan dua anak saya,” tukasnya.
Persoalan tersebut di awali dengan permintaan anaknya kandungnya dari mantan istrinya, bernama Amelia (23) untuk menempati rumah tersebut.
Terpisah, Amelia (23) mengaku, meminta haknya karena rumah itu menjadi jatah dirinya yang merupakan harta goni gini kedua orang tuanya.
“Itu (rumah) kan hak saya dan hak ibu saya,” ujarnya.
Saat ini ia tinggal bersama Ibunya, Amelia mengatakan masih diperbolehkan main atau menginap dirumahnya ayahnya.
“Ya boleh kalah ke kesana,” tukasnya.
Sedangkan mantan istri Kusnan, Ainun Jariyah berpendapat, meski anaknya diperbolehkan ke rumah mantan suaminya, tetapi mantan suami sering memarahi anak semata wayangnya.
“Dia (Kusnan) bilanng alasannya membuat perkara saja. Anaknya ke sana kok dikatain membuat perkara itu gimana?,” Tandanya dengan Nanda tinggi.
Diberitakan sebelumnya, rumah Kusnan terpaksa dirobohksn paksa mantan istri, Ainun Jariyah (44) lantaran ia tak bisa memenuhi permintaannya.
Setalah Musyawarah yang surat dimediasi oleh Pemdes setempat, kedua belah pihak sepakat merobohkan rumah yang dibangun memakai biaya harta bersama saat mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri.
Bangunan rumah berukuran sekitar 5 meter x 8 meter itu merupakan harta gono gini, yang sesuai kesepakatan dari pembongkaran rumah itu akan dibagi dua.
Kasnan menceritakan, tiba-tiba anak kandung hasil perkawinan dengan mantan istrinya datang meminta menempati rumah tersebut. Kusnan memperbolehkan, namun anaknya tidak mau.
“Terus datang lagi bersama suaminya, minta pembagian harta gono-gini dari rumah itu, tapi saya tidak punya uang,” katanya saat ditemui FaktualNews.co.
Pada suatu kesempatan, Kusnan dihadang oleh anaknya. Anaknya mengeluh kondisi rumah berantakan. Kusnan menjanjikan kepada anaknya akan memperbaiki rumah dengan cara membelikan keramik dan pasir.
“Dia (Amelia) meminta lemari, saya jawab iya, ” ujarnya.
Amelia melakukan hal tersebut dimungkinkan atas pesuruh ibunya. Mengintip rumah tersebut dibangun bersama dengan orang tuanya selama masih berumah tangga.
Diketahui rumah tersebut merupakan harta gono gini usai mereka bercerai sekitar 20 tahun silam.