FaktualNews.co

Polres Blitar Tangkap Bandar dan 5 Pengedar Narkoba, Sita Belasan Ribu Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 953 kali Penulis:
Polres Blitar Tangkap Bandar dan 5 Pengedar Narkoba, Sita Belasan Ribu Pil Koplo
FaktualNews.co/dwi haryadi
Petugas mengawal tersangka kasus double L di Mapolres Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co-Satreskoba Polres Blitar Yeny Dedianto (45), warga Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar katrena didus menjadi baandar pil koplo jenis double L. Dari tangan tersangka petugas menyita 17.375 butir pil double L.

Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, Sawentar.

“Tersangka mengedarkan pil double L tersebut dengan cara ranjau. Tersangka juga mengemas double L tersebut dalam berbagai jenis kemasanjenis. Seperti plastik dan bungkus rokok,” kata Kapolres Blitar, Selasa (16/3/2021).

Leo menambahkan, kecuali menangkap Dedianto, petugas juga mengamankan lima pengedar narkoba lain. Yakni FCW (24), warga Kecamatan Kademangan, dengan barang bukti 1.000 butir pil double L.

Kemudian HS (20), warga Kecamatan Sutojayan dengan barang bukti 72 butir pil double L. Lalu DE (18) warga Kecamatan Sutojayan dengan sitaan berupa uang penjualan pil double L Rp 40. 000.

Lalu SUS (23), warga Kecamatan wonotirto dengan barang bukti 16 butir double L. Disusul AN alias Sadak (42) warga Kecamatan Wonotirto dengan barang buktu 1.308 pil double L.

Polisi juga mengamankan WP (21) warga Kepanjen Kidul, Kota Blitar dengan barang bukti 209 butir pil double L dan IC warga Kecamatan Wlingi dengan barang bukti 905 butir double L.

“Jadi mereka edarkan double L dengan paket ekonomis, mengemas 5 butir per paket. Satu paket dijual Rp 10 ribu,” ujarnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah