Tingkatkan Kualitas Pekerjaan, Dinas PUPR Jombang Gelar Pembinaan Jasa Konstruksi
JOMBANG, FaktualNews.co – Perkembangan Jasa konstruksi di Indonesia berkembang cukup pesat. Tingkat kebutuhan akan tempat tinggal, sarana prasarana, serta fasilitas umum sangat tinggi seiring dengan pertumbuhan penduduk Indonesia.
Untuk memenuhi akan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan pembuatan rancangan konstruksi yang rinci dan sesuai dengan tujuan kegiatan dengan memperhatikan tata letak, rancangan, metode konstruksi, taksiran biaya serta mempersiapkan informasi pelaksanaan yang diperlukan, termasuk gambar rencana dan spesifikasi sampai dengan dilaksanakan proses pengadaan.
Demikian paparan yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum saat membuka kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi pada 17 Pebruari 2021, bulan lalu.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, maka diperlukan penyedia jasa konstruksi yang terdiri dari jasa konsultasi konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang mempunyai kompetensi dan kapabilitas,” tegas Miftahul Ulum.
Menurut Ulum, panggilan Miftahul Ulum, verdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota termasuk Pemerintah Kabupaten Jombang mempunyai kewenangan dalam urusan Jasa Konstruksi.
Urusan itu meliputi Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota, Penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (non kecil dan kecil), dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Program-program yang akan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Jombang dalam melayani masyarakat jasa konstruksi di antaranya adalah mengadakan pembinaan bagi badan usaha jasa konstruksi.
Pembinaan itu misalnya, kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2021, yaitu Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Yusro ini menekankan kewajiban pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan jasa konstruksi agar terwujud tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang.
Selain itu juga menekankan kepada penyedia jasa konstruksi bahwa setiap kegiatan jasa konstruksi harus mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Untuk itu Dinas PUPR juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam kegiatan ini.
“Selain itu, Dinas PUPR juga dalam waktu dekat ini, tepatnya bulan April, akan mengadakan pelatihan bimtek Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau yang lebih dikenal dengan Bimtek K3,” katanya.
Kegiatan Bimtek K3 yang dia maksud itu akan dilakukan bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Kementerian PUPR dengan tujuan meningkatkan kompetensi pengguna dan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Jombang.
“Pada bulan Juni 2021, Dinas PUPR Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur akan mengadakan pelatihan Ahli Muda K3 bagi tenaga ahli konstruksi,” terang dia.
Dia berharap, dengan terlaksananya program-program Seksi Bina Konstruksi semakin banyak tercipta tenaga terampil, tenaga ahli dan badan usaha yang tertib usaha dan tertib penyelenggaraan.
“Dengan demikian maka kualitas konstruksi di Kabupaten Jombang menjadi lebih baik dan bisa bersaing di kancah nasional,” katanya memungkasi.