NGANJUK, FaktualNews.co-Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap sopir warga Kota Solo, Jawa Tengah di depan area terminal Bus Anjuk Ladang, Nganjuk. Ia membelinya dari Solo untuk temannya di Kabupaten Nganjuk.
Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di sekitar terminal Bus Anjuk Ladang Nganjuk.
Berdasarkan hal itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikannya hingga ke warung depan terminal Bus Anjuk Ladang, tepat di Kelurahan Ringinanom, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pada hari Selasa, 16/03/2021, Pukul 22.30 WIB.
Sesampainya di warung itu, petugas mengamankan seorang laki laki bernama RD (39) yang berasal dari Dusun Tanjung, Desa Panekan, Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah.
Menurut Roni, RD yang bekerja sebagai sopir ini berhadapan dengan petugas Satresnarkoba Polres lantaran membawa Narkotika jenis sabu.
Saat digeledah, RD kedapatan membawa sejumlah barang bukti yang ditemukan oleh petugas.
Barang bukti tersebut yakni, 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 plastik, sobekan tisu, 1 lembar gerenjeng rokok, 1 lembar gerenjeng, bekas bungkus rokok, 1 buah tutup botol yang dilubangi yang dimasuki 1 sedotan dan 1 handphone
Saat diinterograsi oleh petugas, RD mengaku bahwa Narkotika jenis sabu itu merupakan pesanan temanya beranama KR, warga Kabupaten Nganjuk.
“KR ini masuk dalam kategori daftar pencarian orang (DPO), ini masih dalam pengembangan kepolisian,”ujar Roni Yunimantara, Rabu (17/03/2021)
Selain itu, KD juga menerangkan bahwa sabu itu didapatkan dengan cara membeli dari seorang temannya bernama KW.
KW yang beralamatkan di Kota Solo, Jawa Tengah ini, juga termasuk DPO “KW, DPO, ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian,”ungkapnya
Kemudian, tersangka berikut barang bukti akhirnya diserahkan ke Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
Dalam hal ini, RD yang bekerja sebagai seorang sopir itu terancam pidana oleh Undang-undang Republik Indonesia (UURI) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1).
Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, kini tersangka ditahan ke Polres Nganjuk,”pungkasnya