Mulai April Layanan Kesehatan Gratis Warga Surabaya Cukup dengan KTP
SURABAYA, FaktualNews.co – Terhitung mulai 1 April 2021 mendatang warga Surabaya yang hendak berobat di rumah sakit cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 secara gratis.
Kemudahan itu menyusul adanya program Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Helath Coverage) kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor Cabang Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, sejauh ini pendataan warga Surabaya pemegang jaminan kesehatan yang masuk sudah mencapai 90 persen lebih.
“Insyaallah mulai 1 April 2021, seluruh warga KTP Surabaya di manapun rumah sakit yang bekerjasama dengan pemerintah kota, itu cukup dengan KTP sudah bisa dilayani kesehatannya,” kata Eri Cahyadi, usai penandatanganan akta kesepakatan di Lantai II Balai Kota Surabaya, Selasa (16/3/2021) malam.
Dia menjelaskan, bahwa dalam program Universal Health Coverage (UHC) itu sendiri, apabila pemegang jaminan kesehatan pada sebuah kota sudah mencapai 95 persen, maka warga yang sakit cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Program ini juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial.
“Sehingga untuk mendapatkan layanan kesehatan, warga KTP Surabaya tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan miskin,” jelasnya.
Di samping itu, dalam program tersebut, kata Cak Eri, apabila warga sebelumnya membayar BPJS secara mandiri kelas satu, kemudian tiba-tiba tidak sanggup membayar, maka otomatis bisa dimasukkan kelas tiga dan menjadi tanggung jawab pemkot pembayarannya.
“Misal ada warga Surabaya sakit di (BPJS) kelas satu, tiba-tiba dia tidak mampu membayar, kemudian dia berubah ke kelas tiga. Nah, ketika mau pindah ke kelas tiga secara otomatis langsung (biaya) dicover oleh pemerintah kota,” terang dia.
Ia menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya siap menanggung pembayaran BPJS Kesehatan warga Surabaya apabila sudah non-aktif ketika warga itu resign atau tidak lagi bekerja di perusahaan yang menanggung biaya BPJS.
“Saya berharap tidak ada lagi warga Surabaya yang sakit dan sedih karena tidak dilayani kesehatannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, I Made Puja Yasa dalam sambutannya mengapresiasi upaya wali kota bersama jajarannya dalam mengawal proses pendataan kepesertaan jaminan kesehatan di Kota Surabaya.
Apalagi, kata dia, jaminan kesehatan nasional adalah program yang wajib diikuti sebagai upaya proteksi kesehatan finansial.
“Ini menunjukkan bahwa komitmen yang luar biasa terkait kehadiran pemerintah di dalam memastikan jaminan kesehatan di wilayah Kota Surabaya,” kata I Made Puja.