FaktualNews.co

Kawal Perkara Dugaan Guru Gelapkan Mobil 

Puluhan Anggota GP Ansor, Banser dan LPBH NU Datangi Kejari Sidoarjo

Hukum     Dibaca : 1231 kali Penulis:
Puluhan Anggota GP Ansor, Banser dan LPBH NU Datangi Kejari Sidoarjo
FaktualNews.co/nanang
Puluhan Anggota GP Ansor, Banser dan LPBH NU Datangi Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co-Perkara dugaan penggelapan dan pencurian bodi mobil Toyota Corona 1976 yang didakwakan kepada Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Dukungan moril tersebut bukan hanya dari pihak Korps PGRI saja. Namun, dukungan itu juga datang dari GP Ansor, Banser dan LPBH NU. Puluhan anggota dari banom PCNU Sidoarjo itu mendatangi Kantor Kejari setempat, di Jalan Sultan Agung Sidoarjo.

“Tujuan kami datang kesini untuk silaturahim dan tabayun (klarifikasi) terkait kasusnya Pak Mujib Edikara,” ucap Ketua PC GP Ansor Sidoarjo Rizza Ali Faizin usai pertemuan, Rabu (17/3/2021).

Rizza mengungkapkan pihaknya juga menyampaikan hasil tim investigasi yang dilakukan Ansor dan LBH NU atas kasus yang saat ini tengah dijalani Mujib Edikara, yang notabenya kader NU.

“Hasil investigasi itu kami sampaikan kepada Kejari Sidoarjo untuk menjadi pertimbangan yang arif dan bijaksana dalam kasus ini,” jelasnya yang menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di pengadilan.

Hasil investigasi yang dilakukan PC GP Ansor dan LPBH NU bahwa Mujib Edikara menjual bodi mobil tersebut hasil rapat jajaran guru dan pihak sekolah. Objek yang menjadi persoalan itu juga inventaris sekolah. Penawaran harga dan hasil penjualan tersebut juga masuk ke sekolah, bukan dinikmati Mujib.

“Kami diperintahkan para Kiai NU untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Rizza.

Ketua LPBH NU Sidoarjo S Makin Rahmat menambahkan, pihaknya juga menyampaikan baik kepada Kejaksaan dan pihak Kepolisian dari fakta-fakta yang diperoleh jika perkara tersebut dinilai tidak pantas untuk disidangkan.

“Karena apa, perkara ini remeh-temeh. Jadi, bodi mobil itu dijual tidak dinikmati pribadi, melainkan untuk kepentingan sekolah,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Namun, Makin menegaskan jika perkara yang tengah ditangani LBH PGRI itu juga dikawal oleh Ansor dan LPBH NU hingga tuntas.

“Saya berharap penegak hukum bijak dalam menyelesaikan kasus ini,” harapnya.

Perlu diketahui, Mujib Edikara, guru SMK Kosgoro 1 Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo didakwa pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian atas bodi mobil Toyota Corona 1976.

Mujib harus menjalani proses sidang di PN Sidoarjo atas laporan Suwandi, yang mengaku korban karena mengklaim meminjamkan Mobil Toyota Corona untuk dibuat praktek siswa jurusan otomotif SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

Dalam fakta persidangan mengungkap bahwa mobil tersebut diakui Suwandi saat bersaksi dipersidangan dipinjamkan pada tahun 2015 silam saat istrinya, Fifa Musmulyati menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) periode 2014-2019. Kini, keduanya telah bercerai pada 2019 lalu.

Sementara kondisi mobil saat itu tak nyala karena akinya rusak. Ia juga mengaku jika membayar ongkos derek sebesar Rp 100 ribu dari bengkel ke sekolah. Mobil tersebut faktanya hanya dipakai mesinnya saja untuk praktek.

Sedangkan bodi mobil tak digunakan di taruh di halaman sekolah. Kondisinya kepanasan hingga kehujanan dan rusak. Pada tahun 2018 mobil tersebut diputuskan pihak sekolah hasil rapat untuk dijual karena tidak punya nilai ekonomis.

Mujib diperintah mencarikan pembeli. Soal harga dan hasil penjualan langsung ke pihak sekolah. Namun, yang dijalankan Mujib itu berbuah petaka.

Pada tahun 2020, Suwandi menyoal bodi tersebut karena mengklaim hanya meminjamkan saja. Pelaporan itu pada Agustus 2020 lalu atau sekitar setahun setelah pelapor bercerai dengan mantan istrinya yang pernah menjabat sebagai Kepsek SMK Kosgoro 1 Balongbendo.

Mujib yang saat itu hanya menjual atas perintah rapat sekolah harus berurusan dengan hukum hingga saat ini proses di persidangan. Namun terkait kesaksian Suwandi tersebut dibantah oleh mantan istrinya yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum.

Fakta hukum mengungkap jika mantan istri pelapor itu menegaskan jika mobil tersebut diserahkan ke sekolah, bukan dipinjamkan seperti yang disampaikan mantan suaminya itu.

Fifa menceritakan saat menyampaikan niat untuk digunakan praktek siswa dirundingkan saat berada di kamar sedangrundingan menyerahkan mobil itu untuk praktek siswa. Usulan itu muncul dari mantan suaminya.

Bahkan, Fifa saat itu juga mengiyakan permintaan mantan suaminya itu atas pertimbangan mobil tersebut dari pada tidak terpakai di bengkel wilayah Kecamatan Wonoayu. Fifa mengaku mobil dalam keadaan mati itu lalu diderek ke sekolahan.

Pihak sekolah yang membayar derek seharga Rp 500 ribu. Itu ditegaksan ada bukti kwitansinya di bendahara sekolah. Bukan hanya itu, Ibu dua anak itu juga menegaskan saat ada akreditasi tahun 2016, mantan suaminya itu yang mengusulkan jika mobil tersebut dimasukan ke dalam inventaris sekolah.

Meski demikian, Fifa tak tau jika mobil tersebut yang mesinnnya digunakan praktek siswa dan bodi mobil tak layak justru diminta kembali oleh mantan suaminya itu. Fifa baru mengetahui saat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polsek Balongbendo.

Ia pun heran karena mobil yang diserahkan dan disaksikan juga saat itu oleh para guru pada akhirnya diklaim mantan suaminya hanya dipinjamkan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah