FaktualNews.co

Sembilan Tersangka Perusak Rumah di Nganjuk Ditangkap Polisi

Kriminal     Dibaca : 1049 kali Penulis:
Sembilan Tersangka Perusak Rumah di Nganjuk Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/romza
Para tersangka rerusak rumah di Mapolres Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co-Polres Nganjuk menangkap 9 tersangka perusak rumah di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Para pelaku melempari batu bata dan batu kali. Ulahnya terekam kamera CCTV, sehingga pelaku ditangkap. Tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama menjelaskan, pengerusakan rumah itu dilakukan oleh para tersangka secara bersama-sama ke rumah warga di Desa Godean, Kecamatan Loceret, Minggu (07/03/2021) dininhari.

Saat itu, para tersangka berjalan kaki menuju ke rumah pelapor atas nama Usman Fandy di Desa Godean, Kecamatan Loceret, yang dirusaknya.

Secara tiba-tiba, rombongan pemuda itu ramai di depan rumahnya. “Para tersangka bersama-sama melempar batu bata kerumah pelapor,” ujar Harvi, saat konferensi pers di Polres Nganjuk, Rabu (17/03/2021).

Menurut Harvi, melalui rekaman kamera CCTV rumah, terlihat pengerusakan pelaku dilakukan secara bersama-sama dengan melempari batu bata ke rumah, mengenai kaca depan hingga pecah.

Kemudian, Usman Fandy melaporkan kejadian itu ke Polsek Loceret, Nganjuk. Saat dalam pengejaran, petugas mengambil tindakan dengan menabrakan sepeda motor pelaku dikonvoi paling belakang.

Sehingga salah satu pelaku itu jatuh dan tertangkap. Kemudian, Polisi melakukan pengembangannya. “Hasil pengembangan, langsung dilakukan penangkapan kepada 8 pelaku,” ungkapnya

Barang bukti yang disita dari pelaku, 1 kantong plastik berisi pecahan batu bata tercampur batu kali, 3 kantong plastik pecahan kaca rumah, 1 unit motor dan 2 handphone.

Polisi mengamankan sembilan tersangka pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Para pelaku itu MIB (19), MYEP (19), NH (18), DM (18), SP (22) dan YYL (19). Sedangkan pelaku yang dibawah umur yakni, SK (17), BL (18) dan SD (18).

Para tersangka dijaring Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kemudian, Pasal 170 ayat (2) KUHP (1) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Namun, pelaku yang masih dibawah umur ini akan di berlakukan disversi.

Berdasarkan keterangan salah tersangka pelaku, motif pengerusakan itu bukan untuk jago-jagoan. Para pelaku hendak membalas perusakan tugunya. “Mau balas tugu Betek yang dirusak Pak,” kata salah satu pelaku, sebagaimana ditirukan kapolres.

Harvi menyampaikan, tidak peduli dari kelompok manapun dan tidak pernah merilis kelompok manapun. Polres Nganjuk akan memproses tindak pidana kriminal murni sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebab, ulah para tersangka ini meresahkan masyarakat, sering terjadi di Kabupaten Nganjuk. Polisi juga sudah beberapa kali mengungkapnya. Namun masih belum bisa memberikan efek jera.

Ke depan, Polres Nganjuk akan mengusut, mencari dan menangkap pelaku-pelaku seperti itu. “Yang membuat resah yang menimbul keresahan termasuk yang melakukan pengerusakan-pengerusakan tanpa memandang dari kelompok mana pun,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah