Camat Mangkir, Hearing Indikasi Penyimpangan Penjaringan Perangkat di Situbondo Tak Maksimal
SITUBONDO, FaktualNews.co-Komisi I DPRD melaksanakan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait indikasi ketidaksesuaian prosedur penjaringan perangkat Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Kamis (18/03/2021).
Sayangnya, dalam hearing bersama komisi DPRD Situbondo tidak berjalan sesuai harapan, karena beberapa pihak yang diundang tidak hadir, seperti Plt Camat Panarukan dan Kepala Desa Wringin Anom.
Padahal, keterangannya kedua tersebut sangat dibutuhkan Komisi I dalam mendalami polemik proses penjaringan perangkat desa setempat.
Anggota Komisi I, Mahbub Junaidi mengatakan, kedua pejabat ini memiliki kewenangan penuh dalam menentukan hasil seleksi. “Ternyata pihak yang berwenangan tidak hadir. Tentu, kami sangat menyayangkan,” kata Mahbub Junaidi.
Menurutnya, kades memiliki kewenangan dalam menentukan siapa saja yang lolos seleksi. Dalam hal penggunaan kewenangan itu, kepala desa mengacu rekomendasi camat. “Dalam pertemuan itu, kita ingin memperdalam, apakah rekom dari camat sudah keluar atau tidak,” kata Mahbub.
Mahbub menerangkan, ada dua bentuk rekomendasi camat terkait hasil seleksi. Yaitu menolak atau menerima penjaringan. “Kalau ditolak, maka semua proses penjaringan batal,” tambahnya.
Malah, Mahbub mengaku, belakangan ini beredar kabar, perangkat yang lolos seleksi akan dilantik hari ini (19/03). Tetapi, informasi tersebut belum valid. Sebab, belum ada pernyataan langsung dari camat atau kepala desa.
Ketidakhadiran Plt Camat Panarukan juga disesalkan Wakil Ketua Komisi I, Janur Sasra Ananda. Dia menilai, Plt camat tidak kooperatif. “Beberapa kali kita hubungi, tapi tidak diangkat. Kami berharap bupati memberikan teguran,” ujarnya.
Dia juga mengaku mendapatkan informasi, perangkat desa hasil seleksi akan segera dilantik. Jika ada pelantikan, berarti camat telah memberikan rekomendasi persetujuan dari penjaringan yang dilakukan panitia.
“Sebagai plt, dia harus berhati-hati membuat keputusan kepastian status hukum,” pungkas Janur.
Sayang, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Plt Camat Panarukan. Wartawan Faktual mencoba menghubungi melalui sambugan ponselnya, tapi tidak diangkat.
Penjaringan perangkat Desa Wringin Anom beberapa waktu lalu menimbulkan persoalan. Ada dugaan kesalahan prosedur dalam pelaksanaannya. Seperti teknis seleksi yang menggunakan komputer atau CBT (computer based test).
Padahal, peraturan bupati (perbup) mengamanahkan tes tertulis. Karena itu, ada beberapa pihak yang mempersoalkannya dan mengadu ke Komisi I.