FaktualNews.co

Klaim Rugi Rp. 25 M, Produsen Kosmetik Asal Sidoarjo Desak Polisi Tindak Tegas Pemalsuan Merek

Peristiwa     Dibaca : 1036 kali Penulis:
Klaim Rugi Rp. 25 M, Produsen Kosmetik Asal Sidoarjo Desak Polisi Tindak Tegas Pemalsuan Merek
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi. (kompasiana.com)

SURABAYA, FaktualNews.co – Produsen kosmetik PT. Implora Sukses Abadi melalui kuasa hukumnya Yun Suryotomo mendesak polisi untuk bertindak tegas atas pemalsuan produk-produk merek IMPLORA yang diklaim telah merugikan kliennya.

Tindakan tegas yang dia maksud adalah berupa penangkapan, penahanan serta penutupan tempat-tempat usaha yang dipakai untuk melakukan proses-proses pemalsuan.

“Jadi yang sekarang kita tuntut adalah bahwa pemilik merek dilindungi hak-haknya sebagai pemegang HAKI. Kita juga meminta kepada pihak kepolisian dengan tegas menindak pemalsuan dan melakukan penyidikan disertai penangkapan, dan penahanan. Termasuk menutup tempat-tempat yang digunakan untuk proses pemalsuan, baik berupa pabrik, gudang penyimpanan, atau toko yang mengedarkan,” tegas Yun Suryotomo, Kamis (18/3/2021) saat ditemui di kantornya di Surabaya.

Yun Suryotomo mengatakan, pihaknya telah melaporan kasus pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/755/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Pebruari 2021.

Katanya, laporan tersebut dilakukan berdasarkan temuan dan bukti atas pemalsuan beberapa produk kosmetik merek IMPLORA di pasaran.

Sementara itu beberapa merek IMPLORA yang dipalsukan adalah, Implora Urban Lip Cream Matte nomor 01 -12, Implora Eyebrow Pencil Brown 002, Implora Eyebrow Pencil Black 001, Implora Eyebrow Pencil Blue 003, Implora Eyebrow Pencil Silver 004, Implora Eyebrow Pencil Grey Brown 006, Implora Eyebrow Pencil Dark Brown 007.

“Kami pada tanggal 9 Februari 2021 telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang telah memalsukan merek IMPORA. Saat ini prosesnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya.

Menurut Yun Suryotomo, pemalsuan merek atau barang tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Utamanya pelanggaran pasal 100 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Atas pemalsuan ini, lanjut Yun Suryotomo, PT. Iplora Sukses Abadi mengalami kerugian meteri mencapai 25 miliar rupiah. Berdasarkan temuannya, barang palsu tersebut telah beredar di pasar yang sangat luas.

“Itu kerugian nyata belum immateriilnya. Karena barang palsu tersebut sudah menyebar di berbagai pasar baik online maupun offline,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh