MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pihak Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Mojokerto mengaku tidak memiliki kapasitas untuk mengklarifikasi soal kabar oknum debt collector SMS Finance yang dilaporkan ke Polda Jatim oleh salah satu debitur, Linda Kusumawati (30).
Linda Kusumawati (30) mengambil jalur hukum lantaran oknum debt collector tersebut diduga mengambil paksa mobil Honda Brio Satya dan membawa kabur sejumlah barang berharga di dalamnya.
Kepala Cabang SMS Finance, Avan Raharjo mengatakan, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengklarifikasi persolan tersebut. Hal itu karena yang berwenang adalah pihak dari PT SMS Finance Pusat.
Namun, ia memberikan penjelasan bahwa debiturnya atas nama Linda Kusumawati ada keterlambatan membayar dua kali angsuran mobil setalah mendapat fasilitas restrukturisasi selam 6 bulan.
“Selama 6 bulan itu dia (Linda) kategori pembayarannya tidak lancar. Kemudian mendapat restrukturisasi lagi untuk meringankan beban pembayaran, tapi nunggak lagi,” kata pria yang mengaku hanya sebagai karyawan biasa saat ditemui FaktualNews.co di kantornya di Jalan Jayanegara, Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (19/03/2021).
Avan mengaku, yang melakukan eksekusi pengambilan mobil bukan pihaknya, namun dari tim PT SMS Pusat. Menurutnya, Divisi Collection PT SMS Finance menerbitkan surat kuasa dari PT SMS Finace pusat untuk pengambilan mobil.
Berita sebelumnya:
“Perihal bagaimana tata cara eksekusi kendaraan tersebut, itu diluar sepengatahuan kami,” ungkap.
Ditanya terkait surat persetujuan fasilitas restrukturisasi yang ditanda tangani Linda dan keberadaan mobil Honda Brio Satya itu, Avan enggan menunjukkan
“Hanya itu yang bisa kami informasikan. Kalau mobil yang jelas sedang dalam pengusaan PT SMS Finance,” tandasnya Avan.
Sebelumnya diberitakan, Tindakan yang diduga dilakukan debt collector PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance membikin geram Linda Kusumawati (30), seorang debitur asal Mojoagung Kabupaten Jombang.
Selain diduga mengambil paksa mobil, oknum perusahaan pembiayaan kredit kendaraan berlokasi di Mojokerto itu juga membawa kabur barang berharga miliknya.
Linda pun melaporkan debt collector tadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (18/3/2021).
Didampingi keluarga dan penasihat hukumnya, Linda yang pekerja salon kecantikan tersebut mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Cicilan saya sudah Rp 130 juta, itu sama DP (uang muka)-nya. Belum lagi barang-barang yang ada di dalam kendaraan. Ada arloji, uang tunai, barang-barang salon, kosmetik dan asesoris mobil,” terangnya.