Hukum

Dugaan WNA Palsukan Dokumen Adminduk di Jember, Terungkap Moyen Uddin WN Bangladesh

JEMBER, FaktualNews.co-Moyen Uddin (29) terungkap sebagai seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Padahal berdasarkan e-KTP dan KK yang dipegangnya, lelaki ini warga Dusun Karang Anom RT 01 RW 08 Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penindakan dan Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Antonius Parlindungan saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (19/3/2021) sore.

Antonius mengaku sudah melakukan pengecekan langsung bersama timnya ke Kantor Kecamatan Sumberbaru dan Kecamatan Tanggul. Namun kata Antonius, pria WNA asal Bangladesh itu tidak diketahui keberadaannya.

“Kami telah menerima berita tersebut, tanggal 14 Maret kami tindak lanjuti dan datangi Kecamatan Sumberbaru, kemudian ditemukan atas nama Moyen Uddin itu. Tapi pihak kecamatan mengaku tidak tahu jika yang bersangkutan WNA. Kini pria itu dimana, kami juga masih melacaknya,” kata Antonius.

Selanjutnya berbekal informasi itu, lanjutnya, pihak Kecamatan Sumberbaru mengatakan jika Moyen Uddin pindah ke Kecamatan Tanggul.

“Kemudian dari sana (Kecamatan Sumberbaru), disampaikan informasi yang bersangkutan pindah ke Kecamatan Tanggul. Dan dari info itu, kami bersama tim ke sana (Kecamatan Tanggul),” katanya.

Antonius membenarkan jika Moyen Uddin terdaftar sebagai warga Kecamatan Tanggul.

“Kita tanya ke pak sekcam, apakah Moyen Uddin terdaftar di sistem adminstrasi kecamatan? Setelah dicek, benar ada. Tapi tidak diketahui jika yang bersangkutan WNA. Kemudian saya tunjukkin foto kopi paspor atas nama Moyen Uddin. Pihak kecamatan membenarkan pria di foto itu warga Kecamatan Tanggul,” jelasnya.

Tapi, katanya, pihak kecamatan mengtaku perekaman dilakukan di Dispendukcapil (Jember).

Berdasarkan informasi awal dan kecurigaan warga atas dugaan pria bernama Moyen Uddin adalah seorang WNA, Antonius pun mengecek di database Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, tempatnya bekerja.

“Tapi tidak ada datanya. Kemudian dicek pada pusat data, baru terungkap (jika Moyen Uddin WNA) di Jakarta,” ungkapnya.

Moyen Uddin tercatat sebagai WNA Bangladesh, dengan memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan kantor Jakarta Utara. Karena alamatnya Jakarta Utara.

“Masa berlaku Kitas yang dimiliki dari 2019 sampai 2020. Dari data itu, yang bersangkutan sudah overstay. Sudah melebihi izin tinggal yang dimiliki,” ulasnya.

Kendati terungkap ada WNA yang jelas menyalahi aturan, tapi Moyen Uddin sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Sehingga kami sangat berharap kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat melaporkan ke kantor Kantor Imigrasi terdekat. Atau kantor Imigrasi Jember,” ujarnya.

“Kita pun terus melakukan pulbaket dan komunikasi koordinasi dengan Kecamatan Tanggul juga Desa Darungan. Sekecil apapun informasi kita akan selalu koordinasi,” sambungnya.

Antonius juga menambahkan, terkait pelanggaran izin tinggal yang dilakukan Moyen Uddin. “Sangat mungkin dideportasi karena melanggar izin tinggal,” ujarnya.

Namun berkaca pada persoalan yang terungkap mengenai Moyen Uddin. Pihaknya mengakui adanya keteledoran terkait pengawasan Warga Asing ini.

“Kita sebenarnya memiliki tim Pora, kita minta rekan-rekan untuk saling komunikasi, jika ada yang meresahkan bisa langsung lapor ke kami. Ini pelajaran bagi kita semua, khususnya masyarakat Jember. Untuk lebih aktif berperan (dalam pengawasan). Kami juga akan tindak lanjuti informasi dari warga (jika ada laporan lagi),” ucapnya.

Namun demikian soal dugaan pemalsuan dokumen, hingga WNA itu bisa memiliki e-KTP dan KK sebagai warga Jember. Antonius enggan berkomentar banyak.

“Untuk punnishment tergantung instansi setempat, yang jelas kita koordinasi,” pungkasnya.