FaktualNews.co

Prosedur Penjaringan Dipersoalkan, Kades Wringinanom Situbondo Tetap Lantik Perangkat

Birokrasi     Dibaca : 1524 kali Penulis:
Prosedur Penjaringan Dipersoalkan, Kades Wringinanom Situbondo Tetap Lantik Perangkat
FaktualNews.co/fatur
Kades Wringinanom Situbondo Lantik Perangkat

SITUBONDO,FaktualNews.co-Meski prosedur penjaringan perangkat desa masih dipersoalkan, Kepala Desa (Kades) Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Miskali, tetap melantik lima perangkatnya, Jumat (19/3/2021). pelantikan pun langsung disoal Komisi I DPRD Situbondo.

Diketahui, penjaringan perangkat desa diadukan ke Komisi I, beberapa waktu lalu. Sebab, diduga ada penyelewengan. Seperti teknis seleksi yang menggunakan komputer atau CBT (computer based test). Padahal, regulasi memerintahkan agar dilaksanakan secara tertulis.

Janur Sastra Wakil Ketua Komisi I DPRD mengatakan, ketika penjaringan beberapa waktu lalu, tes dilaksanakan selama dua kali. Sebab, pada tes pertama, sistem di CBT eror. Hal tersebut ditandai adanya salah satu peserta mendapatkan nilai 100.

“Sehingga tesnya diulang. Ternyata, nilai pada tes pertama digabung dengan perolehan nilai pada tes kedua,” kata Janur Sastra, Jumat (19/3/2021).

Sehingga dengan dasar pengaduan yang diterima, Komisi I DPRD memanggil camat, kepala desa, serta panitia seleksi pada Kamis (19/03) lalu untuk melakukan klarifikasi.

Sayang, camat dan kepala desa tidak datang. Komisi I mengagendakan pemanggilan lagi. “Malah hari ini (Jumat red-), kepala desa melantik lima perangkat tersebut,” bebernya.

Menurutnya, karena 5 perangkat itu masih bermasalah, kemungkinan Komisi I akan memberikan rekomendasi-rekomendasi. Seperti merekomendasikan agar perangkat yang sudah dilantik tidak diberikan hak-hak keuangannya.

“Akan kita sampaikan ke bupati, selama masih ada polemik, agar dipertimbangkan pembayaran hak-hak keuangan kepada para perangkat tersebut,” tambahnya.

Kemudian, meminta Inspektorat untuk melakukan pengawasan. Janur mengaku, saat ini ada perangkat di desa lain yang juga tidak mendapatkan hak-hak keuangannya. Yaitu di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih.

“Karena masih ada persoalan terkait penjaringan, maka pemerintah daerah tidak bisa membayar,” imbuhnya.

Selain itu, Komisi I juga akan meminta pertanggungjawaban Plt Camat Panarukan. Sebab, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi camat.

“Sebagai plt, camat seharusnya banyak berkoordinasi. Apalagi ini sudah ada indikasi bermasalah,” pungkas Janur.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Plt Camat Panarukan. Dihubungi melalui sambungan telepon tidak diangkat. Begitu juga dengan Kepala Desa Wringin Anom, Miskali. Dia juga tidak menjawab panggilan melalui telepon selulernya.s

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags