SURABAYA, FaktualNews.co – Terduga mucikari pemandu lagu Next KTV Karaoke, IS alias Bunda (39) warga Desa Pojok Kecamatan Gerum Kabupaten Blitar mendapat 30 persen dari tarif perempuan yang dia jajakan.
Kepada pria hidung belang dia mematok tarif antara Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta rupiah. Dari besaran tarif itu, tersangka memperoleh bagian 30 persen.
Menjawab pertanyaan petugas kepolisian dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021), Bunda mengaku menjadi penyedia layanan seks pemandu lagu Next KTV Karaoke Kota Blitar karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dia juga mengaku baru sekali melakukan semenjak beberapa bulan menjadi pegawai di tempat hiburan tersebut. “Sekali ini (saya lakukan), kurang dari setahun,” aku Bunda ketika ditanya petugas kepolisian di hadapan awak media.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko memaparkan, Bunda ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dalam penggerebekan yang digelar pada hari Rabu (10/3/2021) dini hari.
Berita sebelumnya:
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat bahwa di tempat karaoke tersebut dijadikan sarang prostitusi.
“Dan ditindaklanjuti ternyata benar. Itu dibuktikan dengan diamankannya satu orang wanita inisialnya kita sebut Bunda,” ujar Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek tempat karaoke Next KTV, di Jalan Veteran 74, Kepanjen Kidul, Kota Blitar pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi kemudian menggelandang sejumlah pemandu lagu, manajer dan pegawai tempat karaoke tersebut ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk diperiksa. Sejumlah barang bukti juga diamankan, diantaranya kondom bekas pakai, celana dalam hingga uang tunai.
Untuk menjerat tersangka, penyidik menyiapkan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman masing-masing maksimal satu tahun empat bulan kurungan.