FaktualNews.co

Mangkir 2 Kali, Ketua LSM Tersangka Penghina Bupati Situbondo Masuk DPO

Hukum     Dibaca : 659 kali Penulis:
Mangkir 2 Kali, Ketua LSM Tersangka Penghina Bupati Situbondo Masuk DPO
Tangkapan layar video penghinaan oleh EK atau EF yang dilaporkan Dwi Dasa ke Polres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Ketua LSM berinsial EF (37) yang telah menjadi tersangka kasus penghinaan Bupati Situbondo, ditetapksan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Situbondo. Dia telah mangkir dua kali dari panggilan polisi.

Penetapan DPO itu telah ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo pada Jumat (19/3/2021) kemarin.

Dalam surat keterangan DPO tersebut disebutkan tentang ciri-ciri tersangka EF bertinggi badan 169 centimeter, rambut hitam lurur, mata hitam, serta dengan warna kulit sawo matang.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno mengatakan, langkah tersebut dilakukan lantaran yang berangkutan tidak koorperatif dalam menjalani proses penyidikan.


Berita sebelumnya: 


“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO karena tidak kooperatif. Dia mangkir dari panggilan penyidik,” kata Sutrisno, Sabtu (20/3/2021).

Sutrisno mengatakan, EF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi melalui video berdurasi sekitar 3 menit. Video tersebut tersebar di medsos.

“Dia dijerat dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” bebernya.

“Kami berharap warga Situbondo, untuk melaporkan ke Mapolsek terdekat jika mengetahui keberadaan tersangka EF,” imbuh dia memungkasi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags