FaktualNews.co

Polisi Gulung Komplotan Pemerasan Bermodus Open BO ‘Esek-esek’ di Tulungagung

Peristiwa     Dibaca : 1271 kali Penulis:
Polisi Gulung Komplotan Pemerasan Bermodus Open BO ‘Esek-esek’ di Tulungagung
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka saat dirilis ke media di Mapolres Tulungagung, Jumat (19/3/2021) sore.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Komplotan pemerasan berkedok Booking Out alias BO ‘esek-esek’ di Kabupaten Tulungagung berhasil digulung. Tiga pria dan satu gadis belia yang berperan sebagai umpan diamankan.

Dalam catatan polisi, komplotan itu telah menjebak dan memeras 3 korban.

Tiga pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni, Adi Indra Guna (35), Dany Setiawan (36), dan Sujianto (44) alias Jliteng, semua warga Kabupaten Tulungagung.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menjadikan gadis belia berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, sebagai umpan untuk memikat korbannya.

“Saat beraksi semuanya memiliki peran masing-masing, ada yang mengaku eksekutor. Mereka ada yang mengaku dari polisi,” terang Kapolres Tulungagung, AKPB Handono Subiakto, Jumat (19/3/2021) sore.

Para tersangka, ditangkap saat hendak melakukan penipuan yaitu di sebuah rumah kos di Desa Ngujang, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Ketika korbannya telah masuk ke dalam perangkap atau sedang berada di dalam kamar bersama Bunga, komplotan itu kemudian melakukan penggerebakan.

“Mereka menggertak, apabila kasusnya tidak mau dilanjutkan maka harus membayar sejumlah uang kepada komplotan tersebut. Korbannya ada 3 kali ya,” jelas Kapolres.

Sejauh ini polisi tidak menahan dan tidak menjelaskan status perempuan di bawah umur yang menjadi umpan komplotan tersebut.

Perempuan yang berstatus masih anak-anak itu dalam penanganan Unit Pelayananan Perempuan dan Anak (UPPA). “Untuk yang itu sudah ditanggai UPPA Polres Tulungagung,” terangnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 1 Unit Mobil Avanza, ponsel, tas, sebuah topi berutuliskan ‘army’ dan uang tunai sebesar Rp. 7,45 juta.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sememtara itu, selepas konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (19/3/2021) salah satu tersangka menolak jika dituduhkan mengaku sebagai anggota polisi.

“Satu mas, saya tidak mengaku sebagai anggota polisi,” singkatnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh