KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lamongan, Terkait Proyek Gedung Pemkab Senilai Rp 151 M
LAMONGAN, FaktualNews.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa pejabat Pemkab Lamongan terkait proyek pembangunan gedung 7 lantai milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang menghabiskan dana Rp 151 miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lamongan, Erwin Pambudi. “Iya Mas, hari Rabu kemarin,” kata Erwin, Minggu (21/03/2021).
Pemanggilan pejabat Lamongan oleh lembaga anti-rasuah terkait proyek multiyears yang dikerjakan sejak tahun 2017 tersebut, juga diakui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Moh Sukiman.
“Iya, dimintai keterangan KPK. Tapi siapa saja yang dipanggil, saat ini masih menunggu informasi selanjutnya dari KPK,” tutur Sukiman, selaku PPK yang pada saat itu menangani gedung yang dipakai beberapa instansi di Kabupaten Lamongan.
Namun Kasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya ini enggan menjelaskan siapa saja yang dipanggil KPK tersebut.
“Saya tidak bisa jawab, soalnya saya tidak diperkenankan menginformasikan apapun,” ujar Sukiman.
Diketahui seperti yang diberitakan FaktualNews.co sebelumnya, pembangunan gedung baru berlantai 7 Pemkab Lamongan, dalam pengerjaannya selama 3 tahun dan diresmikan pada Minggu (10/11/2019) tersebut diduga tidak sesuai kontrak.
Telah terjadi addendum untuk perpanjangan waktu pengerjaan sampai 5 kali, agar tidak menghambat dan menggagalkan proyek yang menggunakan uang negara itu.