FaktualNews.co

Datangi Panggilan Polres Mojokerto, LSM Srikandi Beber Dugaan Tambang Ilegal di Gondang

Hukum     Dibaca : 1120 kali Penulis:
Datangi Panggilan Polres Mojokerto, LSM Srikandi Beber Dugaan Tambang Ilegal di Gondang
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Lokasi tambang milik CV SPB, Desa Jatihdukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Senin (24/02/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Pengurus Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) atau biasa disebut LSM Srikandi mendatangi Polres Mojokerto, Senin (22/3/2021).

Kedatangannya disana untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan soal dugaan adanya tambang ilegal di Kecamatan Gondang.

Panggilan ini merupakan tindak lanjut pengaduan yang disampaikan PSPLM pada Sabtu, 6 Maret 202 lalu. Dalam pengaduan, disebutkan di Dusun Geruh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang Mojokerto terdapat aktivitas tambang CV SPB yang diduga menyalahi izin pertambangan.

“Di situ kan izinnya batu andesit, kenapa keluarnya uruk,” ujar Sumartik, selaku sekretaris PSPLM kepada FaktualNews.co (Kelompok Faktual Media).

Bukan hanya soal pelanggaran izin, menurut Sumartik, wilayah yang menjadi lokasi tambang PT SPB merupakan kawasan hijau sehingga segala bentuk aktivitas pertambangan disana dilarang.

“Laikkah wilayah Gondang itu ditambang. Sedangkan itu wilayah penyangga. Lha itu tanah kelahiranku, kalau aku diam terus piye? Itu lahan hijau,” tandasnya.

Sumartik menambahkan, ia bersama Ketua PSPLM Suwarti dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Beberapa diantaranya seputar alat berat yang dipakai CV SPB dalam menjalankan pertambangannya.

Meliputi alat yang digunakan untuk menggali, memuat hingga mengangkut hasil tambang. Termasuk soal pihak penampung hasil tambang.

“(Kita ditanya) uruk itu dikirim kemana? Siapa sopirnya? Truk milik siapa? Alat berat milik siapa? Dan aku bilang begini, yang kita tahu pelanggaran izin bukan itunya (teknisnya),” lanjut Sumartik.

Ia mengatakan, aktivitas tambang CV SPB tersebut sudah beroperasi sejak pertengahan Bulan Januari 2021 lalu hingga sekarang.

Selama beroperasi, PSPLM bersama warga sekitar dikatakannya sempat beberapa kali melakukan penghadangan agar aktivitas tambang berhenti.

Namun, perusahaan milik warga Jombang berinisial NVS itu tetap tak bergeming. Oleh karena itu, Sumartik dan kawan-kawan nekat mengadukan ke aparat penegak hukum.

“Aku hadang itu sempat tidak beroperasi selama 10 hari. Setelah itu kerja lagi,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Sumartik berharap aparat kepolisian serius menangani perkara ini. Karena pihaknya yakin, aparat penegak hukum lebih tahu celah kesalahan CV SPB.

“Aparat kepolisian ini jelaslah ‘ero kesalahane’, (tahu kesalahannya),” pungkas dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah