SURABAYA, FaktualNews.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memastikan bahwa vaksin AstraZaneca halal.
Kepastian dari MUI Jatim yang disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Chozin itu menjawab polemik soal bahan dari vaksin AstraZaneca yang disebut-sebut memiliki kandungan babi. Menurut sebagian umat muslim itu adalah haram.
“Dari kami MUI jatim, ketika benda itu sudah berubah maka fungsi dan statusnya berubah maka menjadi barang yang suci dan halal di konsumsi,” kata Makruf Chozin, dalam konferensi pers di kantor MUI Jatim, Jalan Dharma Husada Selatan No 5, Surabaya, Senin (22/3/2021).
Dengan begitu, MUI Jatim tetap mendorong pemerintah agar tetap gencar melakukan optimalisasi vaksin untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi,” tuturnya.
Makruf Chozin menyampaikan, apa yang disampaikan MUI Jatim ini merujuk dari pernyataan sikap MUI Pusat. Selain itu, juga diperkuat oleh beberapa uji klinis di antarnya BPOM dan pakar kesehatan dari Universitas Airlangga.
“AstraZeneca ada 2 laporan dari BPOM pusat yg menyatakan menemukan, lalu Astra menyatakan tidak ada hewan najis di dalamnya,” pungkasnya.