Kriminal

Tersangka Ke-12 Kasus Uang Asing Palsu Ditangkap, Kapolresta Banyuwangi: Dia Distributornya!

BANYUWANGI FaktualNews.co-Polresta Banyuwangi menangkap satu orang lagi tersangka jaringan peredaran uang asing palsu, yang jika dikonversi bernilai triliunan rupiah.

Tersangka itu AS alias Mbah BE (46), asal Kabupaten Serang, dibekuk di Kabupaten Pandeglang, Banten pada 5 Maret 2021. AS merupakan tersangka ke-12 dari jaringan uang asing palsu yang sudah ditangkap.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka baru itu mengaku sebagai distributor uang dolar palsu kepada sejumlah tersangka yang sudah lebih dulu diamankan polisi.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AS ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka SH, tersangka terdahulu.

“Tersangka AS ini merupakan orang yang mendistribusikan uang dolar kepada ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, yakni tersangka W, H dan SH,” katanya Senin (22/3/2021).

Dari tangan tersangka AS, polisi menyita barang bukti 3 bendel uang dolar palsu pecahan 100 dolar Amerika keluaran tahun 2006 sebanyak 300 lembar, atau 30 ribu dolar Amerika, serta barang bukti sebuah boks kayu yang digunakan menyimpan uang palsu.

Tersangka AS alias Mbah BE mengaku telah menjalankan bisnis mengedarkan uang palsu selama tiga tahun. Untuk mengelabuhi aparat agar bisnis haramnya berjalan lancar, sehari-hari dia berdagang sembako di tempat asalnya.

“Sehari-hari saya jualan sembako. Tapi kalau yang ini (uang palsu) sudah tiga tahun. Nanti kalau ada yang laku, biasanya langsung setor ke saya,” ungkap Mbah Be kepada Kapolresta Arman.