FaktualNews.co

Ditangkap di Jakarta, Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Tiba Jember dan Langsung Disel

Kriminal     Dibaca : 770 kali Penulis:
Ditangkap di Jakarta, Buronan Kasus Korupsi Pasar Manggisan Tiba Jember dan Langsung Disel
FaktualNews.co/hatta
Tersangka Agus Salim saat tiba di Kantor Kejari Jember

JEMBER, FaktualNews.co-Agus Salim (AS), buronan  kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan Jember yang ditangkap di Jakarta, dibawa dan tiba di Jember, Rabu (24/3/2021) malam.

“Alhamdulillah lewat perjalanan udara, AS sudah sampai di Jember. Dan karena statusnya tersangka, setelah sebelumnya ditangkap dan dijebloskan di Rutan Cabang Salemba Kejari Jakarta Selatan, kini dibawa ke Jember dan setelah ini langsung dikirim ke Lapas (Kelas IIA) Jember,” kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto di Kantor Kejari Jember, Rabu (24/3/2021) malam.

AS yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencairan orang) sejak 6 Januari 2021, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jember, Selasa malam (23/3/2021) kemarin.

Tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul.

Agus Salim adalah direktur utama sekaligus pemilik PT Dita Putri Waranawa yang diduga berkomplot dengan tersangka Hadi Sakti, yang sudah ditahan pada Senin (08/2/2021) lalu.

Setelah ditangkap, tersangka AS langsung dibawa ke Jember lewat jalur udara. Dari Jakarta Menuju Jember.

Dari pantauan wartawan di Kantor Kejari Jember Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari. Tersangka sampai di Jember sekitar pukul 21.30 WIB.

Terkait proses penangkapan terhadap tersangka AS, Agus menjelaskan, pria berumur 56 tahun itu diamankan di salah satu hotel di Senen Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/3) kemarin pukul 20.45 WIB.

Agus Salim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Selanjutnya, kata Agus, tersangka AS kemudian ditetapkan berstatus DPO dan buron sejak 6 Januari 2021 lalu. Karena tidak datang dalam beberapa kali pemanggilan kaitan penyidikan yang dilakukan Kejari Jember. Terkait kasus korupsi yang melibatkannya itu.

“Setelah penangkapan ini, akan lanjut pada proses hukum berikutnya. Apakah nanti akan dilakukan pengembangan kasus, itu nanti (prosesnya). Saat ini yang jelas tersangka yang buron ini sudah kami tangkap dan lanjut proses penahanan,” jelasnya.

Terkait proses penangkapan tersangka. Agus enggan untuk menjelaskan detail.

“Yang kami tahu saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari tersangka. Saat ditangkap sedang apa dan bagaimana prosesnya. Itu dari Tim disana (Tim Tangkap Buron),” ujarnya.

Diketahui saat dibawa ke Jember, tersangka Agus Salim tampak dikawal langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono. Selain itu, juga turut dikawal sejumlah anggota lainnya dari Kejari Jember.

Saat ini tersangka AS masih berada di Kantor Kejari Jember. Yang selanjutnya akan dijebloskan ke Lapas Kelas 2A Jember.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah