Jadi Tersangka Korupsi TKD Rp 404 Juta, Mantan Kades Grati Lumajang Ditahan
LUMAJANG, FaktualNews.co-Mantan Kades Grati Kecamatan Sumbersuko Lumajang berinisial IS, tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa (TKD) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (24/3/2021).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lumajang Lilik Dwi Prasetyo melalui Kasi Intel Ferdy menyampaikan IS per hari ini Rabu (24/04) ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Jawa Timur.
Menurutnya, penahanan dilakukanb setelah Jaksa Penyidik Kejari Lumajang melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap ll) berkas perkara tersangka IS yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan TKD di Desa Grati kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang.
“Selanjutnya atas tahap ll tersebut jaksa penuntut umum langsung melakukan Penahanan terhadap Tersangka “IS” dengan berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: PRINT-01/M.5.28/Fd.1/03/2021, tanggal 24 Maret 2021, Tersangka IS dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim,” ucapnya.
Dikatakan, tersangka telah menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Kades Grati sehingga berbenturan dengan hukum, yang akibat perbuatannya merugikan negara Rp 404,5 juta.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tesebut di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan,” tuturnya.
Terpisah Yusuf Khamidi penasihat hukum tersangka menyataan akan melakukan pembelaan dalam sidang. Dia mengatakan kliennya sudah kooperatif atas kasus tersebut.
“Nanti ada pembelaan dalam sidang di Tipikor, lebih cepat lebih bagus supaya transparan. Mana itu hak dan kewajiban seorang kepala desa, karena dari tersangka ini kooperatif juga kok,” jelasnya.
Disinggung permasalahan apa yang menjerat mantan Kades Grati, Yusuf menjawab terkait TKD ada miliknya staf desa yang dipindah tangankan, disewakan.
“Cuman sudah melalui musyawarah desa, perangkat juga mengetahui adanya sewa-menyewa ini. Jadi sebelum disewakan ini sudah dimusyawarah dan di ketahui pihak-pihak terkait,” kilahnya
Menurut Yusuf, dari pihak inspektorat menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang, karena ada TKD perangkat desa yang d sewakan. Cuma inspektorat tidak tahu kalau sebelum disewakan sudah ada musyawarah desa,” pungkasnya.