Kriminal

Tersandung Proyek Fiktif, Mantan Kades Dawar Blandong Mojokerto Dijebloskan Tahanan

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjebloskan mantan Kepala Desa (Kades) Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong, ke lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai tahanan, Rabu (24/03/2021).

Pria bernama Riyantono (43) itu diduga kuat mengerjakan proyek fiktif selama menjabat sebagai Kades Sumberwuluh periode 2013-2019. Dalam perkara ini, ia merugikan keuangan negara Rp. 274.053.584,50.

Riyantono digelandang ke mobil untuk dibawa Lapas kelas IIB Mojokerto setelah menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Kabupaten Mojokerto.

“Langsung menahan terdakwa, agar di dalam persidangan nantinya lebih mudah ya lebih cepat dan efisien,” kata Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.

Sebelumnya, Riyantono menjalani pemeriksaan secara tertutup sejak pukul 09.00 hingga pukul 13.40 WIB. Pemeriksaan itu sekitar perannya terkait korupsi dana desa tahun 2018.

Sebagaimana dalam RABDesa dana tahap 1 dan 2 dana senilai Rp. 438. 576.600 digunakan untuk mengerjakan 5 paket pekerjaan bidang pembangunan desa tersebut.

Adapun rinciannya sebagai berikut :

1. pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dusun Selogendogo senilai Rp. 55. 447.100 juta.
2. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (PTP) di dusun Genenb senilai Rp. 103.094.800 juta.
3. Pembangunan saluran air atau drainase dusun Kembangan senilai Rp. 132.256.200 juta. Pembangunan saluran air atau drainase di Dusun Jombangan senilai Rp. 99.158.100, terserap atau realisasi Rp. 70.788.100 dikarenakan DD tahap 3 tidak dapat dicairkan.
5. Pembangunan jalan paving Dusun Selogendogo senilai Rp. 58.730.800 juta.

Tetapi, Gaos Wicaksono menjelaskan, terhadap pekerjaan 5 paket pembanguanan ini tidak dikerjakan secara tuntas bahkan pada pekerjaan pembangunan TPTdan pembangunan jalan paving di Dusun Selogendogo ternyata fiktif atu tidak dikerjakan.

Hal tersebut dikarenakan anggaran yang ada di rekening kas desa telah dilakukan penarikan tunai oleh Riyantono.

“Tidak sepenuhnya dipergunakan untuk melakukan pembayaran pekerjaan. Melainkan dipergunakan untuk berjudi dan kepentingan pribadi,” tandasnya.

Akibat dugaan perbuatannya, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp.274.053.584,50 juta dan ia disangkakan pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.