PAMEKASAN, FaktualNews.co – Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menemukan sepasang lelaki perempuan telanjang saat melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Pamekasan pada Rabu (24/3/2021) siang.
Pasangan bukan suami istri adalah lelaki berinisal A, warga Kecamatan/Kabupaten Pamekasan dan perempuan berisial E, penjaja seks asal Kabupaten Lumajang yang kesehariannya bekerja sebagai pembantu di sebuah warung kopi.
Dari penggerebakan itu petugas mengamankan selembar sprai dengan bekas sperma dan uang Rp. 200 ribu.
“Kami sudah mintai keterangan dan telah dipulangkan,” jelas Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo.
Menurutnya penggerebakan itu merupakan buntut dari pengungkapan kasus dugaan prostitusi yang dilakukan oleh perempuan berinisial S (52) pemilik warung kopi di pasar 17 Agustus Pamekasan.
Perempuan asal Kabupaten Bondowoso itu telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pamekasan.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mucikari berinisial S mengaku telah melakukan transaksi sebanyak empat kali di Pamekasan.
Akibat perbuatannya, mucikari tersebut dikenakan pasal 296 sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
“Sekarang S sedang ditahan di Mapolres Pamekasan,” jelas Adhi Putranto Utomo.