Hukum

Debitur Asal Jombang Adukan SMS Finance Mojokerto ke OJK Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus bawa kabur mobil dan barang berharga milik debitur SMS Finance asal Mojoagung Kabupaten Jombang, Linda Kusumawati (30), memasuki babak baru.

Usai dilaporkan ke Polda Jatim, kini perusahaan pembiayaan kredit kendaraan berlokasi di Mojokerto itu diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.

Beny Hendro Yulianto, anggota tim kuasa hukum debitur mengatakan, pihaknya mengadukan SMS Finance Cabang Mojokerto ke OJK Jatim lantaran di perusahaan itu terdapat karyawan atau oknum yang diduga melakukan tindakan melawan hukum ketika menarik kendaraan roda empat milik kliennya dengan cara tipu muslihat.

“Kita tadi melakukan pengaduan ke OJK Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya. Mengadukan SMS Finance Mojokerto karena perusahaan ini diduga telah melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Beny kepada FaktualNews.co (Kelompok Faktual Media) melalui sambungan telepon, Kamis (25/3/2021).

Diberita sebelumnya, sebuah mobil jenis Honda Brio Satya milik Linda Kusumawati, diambil paksa oleh leasing pada Jumat (12/3/2021) lalu.


Berita sebelumnya:


Sebelum diambil paksa, kerabat Linda mengaku didatangi beberapa orang yang mengatasnamakan SMS Finance. Kedatangannya untuk menawarkan program restrukturisasi kredit berupa nol angsuran hingga sembilan bulan ke depan.

Karena diketahui, selama masa pandemi Covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk masyarakat sebagai upaya meredam dampak ekonomi. Namun rupanya, tawaran dari SMS Finance tersebut justru berbuntut penarikan mobil milik Linda secara sepihak.

Padahal, angsuran kredit mobil selama ini rutin dibayar kliennya. Baik secara manual maupun via transfer. Jikalau ada keterlambatan pembayaran, hanya hitungan hari. Dan denda bisa diselesaikan sesuai aturan yang ada.

“Maka perlakuan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena telah melanggar hak klien sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar atau jujur serta tidak diskriminatif,” paparnya.

Untuk memperkuat aduannya, Beny menyampaikan ada beberapa barang bukti yang diserahkan kepada OJK Jatim. Diantaranya bukti pembayaran angsuran, surat perjanjian maupun bukti percakapan antara kliennya dengan debt collector SMS Finance.

Selain itu, tim kuasa hukum LBH Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur ini juga melayangkan gugatan SMS Finance ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Sebab saat penarikan, di dalam mobil terdapat barang berharga yang hingga kini belum dikembalikan oleh leasing.

“Oleh karena itu kami juga mengugat SMS Finance ke pengadilan setempat,” pungkasnya.