Jelang Ramadan, Polisi Amankan Penjual dan Ratusan Botol Miras di Lumajang
LUMAJANG, FaktualNews.co – Pemilik sebuah toko di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang berisinisal TM (38) harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menyimpan 233 botol minuman keras.
Aktifitas jual-beli miras yang dia lakukan terungkap setelah polisi melakukan operasi Pekat Semeru yang berlangsung 22 Maret sampai dengan 2 April 2021 mendatang.
Kabag Ops Polres Lumajang AKP. Saiful Anam mengatakan, untuk memastikan keamanan menjelang bulan Ramadan pihaknya berkeliling dan memetakan potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.
Tindakan yang dilakukan salah satunya dengan menutup sumber kriminal yakni peredaran minuman keras.
“Pengungkapkan di tengah melaksanakan Operasi Pekat Semeru yang berlangsung dari tanggal 22 Maret sampai dengan 2 April 2021. Sasaran operasi meliputi judi, miras, prostitusi, sajam, narkotika dan bahan peledak”, kata Syaiful, Jumat (26/03).
Lebih jauh dia meminta masyarakat turut membantu berperan aktif dalam menciptakan kondisi aman dan tertib sebagaimana diharapkan bersama.
“Operasi ini libatkan semua sektor dan proaktif masyarakat sangat menunjang mengingat jumlah aparat dan jumlah masyarakat tidak seimbang,” pungkas Syaiful.