JOMBANG, FaktualNews.co-Dua orang pelaku judi online asal Kecamatan Mojowarno, Jombang dibekuk polisi, Jumat (26/3/2021).
Keduanya Mohammad Jainuri (51) warga Desa Mojojejer dan Suprayitno alias Mayek (48) warga Jalan Merdeka Desa Mojowarno.
Mereka dibekuk saat sedang melakukan transaksi pembayaran hasil putaran togel dari salah satu situs judi online, Kamis, 25 Maret 2021 malam.
Saat ditangkap, Polisi mendapati uang senilai Rp 2 juta hasil penarikan saldo togel atau withdraw dari salah satu situs judi togel online yang mereka mainkan.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah Suprayitno berikut dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
Saat itu, Jainuri yang merupakan pengecer togel itu berniat membayar uang hasil putaran angka Suprayitno yang tembus senilai Rp 1,2 juta.
Namun, saat aktivitas keduanya berlangsung, polisi datang dan menangkap dua pria setengah baya itu, kemudian membawanya ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
“Petugas langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti HP milik Suprayitno dan kartu ATM dan HP milik Jainuri, kemudian uang Rp 800 ribu hasil penarikan saldo di situs ngamen jitu (withdraw),” ujar Yogas.
Selain uang tunai, polisi juga menyita sebuah kartu ATM dan HP sebagai sarana praktik perjudian tersebut. Keduanya dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka juga akan dijerat pasal tentang perjudian dengan ancaman hukumam hingga 5 tahun penjara.
“Akan kami kenakan pasal 303 ayat 1 dan ke 2 KUHP subs 303 bis ayat 1 dan 2,” pungkasnya.