Kriminal

Polresta Mojokerto Tangkap 35 Tersangka Kasus Narkoba, dengan BB Senilai Rp 544 Juta

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Sebanyak 35 orang di Mojokerto harus diseret ke bui lantaran terjerat kasus narkoba, dengan barang bukti (BB) narkoba senilai Rp 544 juta.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, 35 tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 26 kasus yang dilakukan selama satu bulan terakhir.

“Dari tangan puluhan tersangka tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 418, 57 gram atau setara dengan Rp 544 juta,” katanya, saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Jumat (26/03/2021).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pil double L 45.075 butir dan sejumlah unit handphone.

Deddy menjelaskan, penangkapan ini dilakukan secara simultan oleh Satuan Narkoba dengan melakukan pelacakan terhadap antar bandar yang dilakukan penangkapan.

“Dari penangkapan itu, diketahui antar bandar tidak memiliki hubungan satu sama lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal l6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.