FaktualNews.co

Sabu-sabu dalam Tahu, Bandar: Dua Kali Selundupkan ke Lapas Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1212 kali Penulis:
Sabu-sabu dalam Tahu, Bandar: Dua Kali Selundupkan ke Lapas Mojokerto
FaktualNews.co/Muhammad Lutfie Hermansyah
Tersangka Ahmad Vivin Dwi Arbiman mempraktikkan memasukkan sabu-sabu dalam tahu saat konfersi pers di Polresta Mojokerto, Kamis (26/03/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ahmad Vivin Dwi Arbiman (22), Bandar narkoba yang tertangkap menyelipkan sabu-sabu dalam tahu goreng mengaku dua kali menyeludupkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Ia melakukan penyeludupan dengan modus yang sama. Aksi yang pertama ia berangkat sendiri mengirimkan makanan berupa tahu goreng dan berhasil mengelabui petugas. Namun aksi yang keduanya digagalkan petugas pemeriksa pintu masuk lapas.

“Dua kali dengan cara yang sama, dimasukkan ke tahu isi. Yang pertama hanya 2 gram dan saya kirim sendiri,” katanya saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polresta Mojokerto, Jumat (26/02/2021).

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan, tersangka Vivin ini merupakan bandar yang ia pesan  dari seseorang. Namun, Vivin selama memesan tidak pernah bertemu dengan orangnya secara langsung, hanya melalui telpon.

“Saat ini sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto,” tandasnya.

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, Vivin tidak mengetahui harga per paket dari narkoba yang edarkan. Ia mengaku hanya disuruh oleh kakak yang juga mendekam didalam lapas, yaitu, AL.

“Dia kalau lancar akan menyerahkan hasil penjualan kepada kakaknya yang sebagai terpidana,” jelasnya.


Berita sebelumnya:


Diberitakan sebelumnya, Ahmad Vivin Dwi Arbiman asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko  Polresta Mojokerto menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam dalam tahu gorengan hendak diselundupkan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Sambersik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada Rabu (24/03/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Penangkapan bermula  dari adanya kecurigaan petugas lapas terhadap seorang ibu berinisial D hendak membesuk anaknya yang  mendekam di Lapas kelas IIB yang juga terseret kasus narkotika, berinisial RF.

Saat proses pemeriksaan di pintu masuk, petugas mencurigai gerak gerik ibu tersebut. Pada akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan makanan, petugas menemukan sabu didalam tahu goreng. Kemudian, petugas lapas kemudian menghubungi reserse narkoba polresta Mojokerto untuk dilakukan pembedahan.

Alhasil ditemukan sebanyak 10 klip dengan berat totalnya 6,76 gram dalam tahu goreng tersebut.

Kemudian petugas menginterogasinya. Ibu berkerudung itu mengaku tidak mengetahui bahwa tahu tersebut berisi sabu-sabu.

Sedangkan anaknya, RF mengakui bahwa tahu goreng titipan temanya dan dirinya mengetahui tempat membeli narkotika dari warga binaan atau narapidana lain atas nama AL.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh