SURABAYA, FaktualNews.co – Pascakembalinya Nesa Alana Karaisa (7) alias Ara ke pelukan orang tuanya, polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah OAA warga Jalan Imam Bonjol, Gg 5 Dukuh Lor Pasuruan dan AH, warga Karanggayam I no 47 Pasuruan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan salah satu dari kedua tersangka tersebut masih memikilik hubungan keluarga.
“Salah satu tersangka ini ada hubungan keluarga dengan orang tua Ara. Dan kejadian ini dikarenakan adanya masalah keluarga,” kata Jhonny Eddizon Isir, Sabtu (27/3/2021).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal penculikan yakni pasal 83 Juncto 76F UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Namun demikian polisi mengembangkan kasus tersebut.
Berita sebelumnya:
Jhonny Eddizon Isir menyebut kasus yang menimpa Ara tersebut berlatar belakang permasalahan keluarga. Namun demikian pihaknya tetap melakukan proses hukum.
Polisi berhasil mengungkap keberadaan Ara, lanjut Jhonny Eddizon Isir , setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam.
“Melalui proses penyelidikan mendalam mulai dari rekaman CVTV, histori keluarga sampai kemudian ditemukannya Ara,” tutup Jhonny Eddizon Isir.