FaktualNews.co

Polisi Tetap Proses Hukum Meski Pembawa Ara Masih Keluarga Sendiri

Peristiwa     Dibaca : 1026 kali Penulis:
Polisi Tetap Proses Hukum Meski Pembawa Ara Masih Keluarga Sendiri
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo saat memberi ketarangan pers soal situasi pengamanan kongres HMI di Surabaya, Rabu (24/3/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Orang yang membawa Nesa Alana Karaisa (7) alias Ara, bocah asal Tambaksari Surabaya yang hilang sejak Selasa (23/3/2021) masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Itu masih ada keterlibatan anggota keluarga, jadi tidak murni diculik orang,” kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo kepada Radio Suraba Surabaya, Sabtu (27/3/2021) pagi.

Namun demikian dia memastikan bahwa pelaku tetap akan diproses secara hukum karena ada unsur pidana dalam tindakan memisahkan Ara dari orang tuanya tanpa izin dan pemberitahuan.

“Penyelidikan tetap berlanjut. Meski keluarga tetapi ada pidana di situ. Pelaku harus mendapat keonsekuensi hukum karena tidak memberi tahu orang tuanya (Ara),” terang Hartoyo.

Ara anak pasutri Tri Budi Prasetyo dan Safrina Anindya Putri yang biasa dipanggil Ara itu ditemukan Sabtu (27/3/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.


Berita sebelumnya:


Dia dikabarkan hilang setelah bermain bersama kakaknya di sekitar rumahnya pada Selasa (23/3/2021).

Sepulang sekolah daring, Ara berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain bersama teman-temannya.

Orang tua Ara yang cemas, mencari keberadaan anak perempuannya hingga menanyakan ke tetangga. Tak kunjung ketemu, orang tua melaporkan ke Command Center 112 Pemkot Surabaya, dan ke Polsek Tambaksari, Surabaya.

“Saat itu dia berpamitan kepada saya kalau mau main bersama temannya, dia selalu main setelah belajar daring,” kata Safrina ibu Ara.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Akay Fahli mengungkapkan, saat hari pertama dinyatakan hilang, anggotanya sudah menyebar dengan meminta keterangan keluarga serta saksi-saksi di lokasi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh