Peristiwa

Dugaan ‘Permainan’ dalam Proyek Sentra Slag Aluminium di Jombang, FRMJ Akan Lapor KPK

JOMBANG, FaktualNews.co-Kontroversi pembangunan lahan sentra slag aluminium di Desa Bakalan Kecamatan Sumobito, Jombang, semakin memanas.

Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) berencana melaporkan dugaan adanya ‘permainan’ dalam proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih-lebih ada kejanggalan baru yang ditemukannya.

FRMJ menduga ada persekongkolan antara pemilik tanah yang secara pribadi telah menghibahkan lahan seluas 1,5 hektare itu dengan Pemkab setempat.

Seperti diketahui, dalam hearing yang berlangsung di DPRD, pada Kamis 25 Maret 2021 lalu terungkap, proses hibah lahan itu dilakukan secara pribadi oleh ketua koperasi bernama Bambang Setiawan, warga setempat.

“Ada persengkongkolan antara pemilik tanah yang bernama Bambang warga Desa Bakalan dengan pemkab setempat, setelah tanah dihibahkan kepada pemkab dengan tujuan pengajuan DAK (Dana Alokasi Khusus). Setelah itu Bambang membentuk Koperasi Semar,” ungkap Koordinator FRMJ, Joko Fattah Rochim, Sabtu (27/3/2021).

Fattah mengaku memiliki sejumlah bukti yang akan dilampirkan dalam laporannya kepada lembaga antirasuah itu. Dia juga menduga persekongkolah itu agar anggaran dari pemerintah pusat bisa cair.

Dengan demikian, menurutna, pemilik lahan akan diuntungkan karena lahan pribadi miliknya terjual dengan harga tinggi, di atas rata-rata.

Sebab setiap anggota koperasi Semar itu diwajibkan membeli satu petak lahan yang senilai hampir Rp 100 juta. Sementara, anggota koperasi saat ini tercatat sebanyak 34 orang.

“Informasi hasil rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD kemarin, keterangan pihak DLH anggaran DAK turun Rp 23,5 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya terungkap, hibah lahan untuk pembangunan slag alumunium di Desa Bakalan kepada Pemkab Jombang itu dilakukan secara pribadi oleh pimpinan koperasi bernama Bambang Setiawan.

Usai proses hibah, sebanyak 34 anggota Koperasi Semar patungan membeli lahan, yang setiap anggota harus membayar satu petak lahan senilai Rp 94 juta.

“Contoh soal hibah, ini kan kebalik, nggak masuk akal masyarakat memberikan hibah kepada Pemerintah, harusnya pemerintah yang memberi fasilitas, apalagi anggota yang beli 94 juta itu tidak dilibatkan saat hibah, tadi terungkap hibah dilakukan secara pribadi atas nama Bambang Setiawan, ini akan jadi polemik,” terang Fattah, Kamis (25/3/2021).

Sementara pengurus koperasi Semar, Sofwan, mengakui hibah itu memang dilakukan secara pribadi. Bahkan, menurutnya hal itu terjadi sebelum koperasi Semar dibentuk pada awal 2019 lalu.

Upaya ini dilakukan agar pembangunan sentra slag aluminium oleh pemerintah segera terealisasi.

“Tanah ini kan kita urunan, setelah urunan kita hibahkan ke pemerintah, setelah itu baru pemerintah usulkan ke pusat untuk pembangunan, semakin cepat pembangunan itu semakin baik agar segera kita tempati,” pungkas Sofwan saat hearing.