JOMBANG, FaktualNews.co-Puluhan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang menggelar demonstrasi sebagai solidaritas atas kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, yang diduga dilakukan sejumlah oknum polisi di Surabaya.
Aksi solidaritas di gelar di Jalan Wahid Hasyim, persis di depan Kantor PWI Jombang, Senin (29/3/2021). Mereka menuntut penegak hukum mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap insan pers tersebut
Rencana awal, demo akan digelar di depan Mapolres Jombang. Namun mendadak dilarang oleh Kasat Intelkam AKP Novi Herdianto. Setelah sempat terjadi perdebatan, akhirnya PWI mengalah.
Sehingga, akhirnya digelar di depan Sekretariat PWI di Jalan Wahid Hasyim Jombang Kota.
“Rencana awal akan kita gelar di depan Mapolres, kemudian ada orang Intel datang. Intinya jangan ada aksi, apalagi di depan Mapolres. Setelah berdebat, akhirnya aksi tetap dilakukan, tetapi di depan PWI,” ujar Sekretaris PWI Jombang, Muhammad Syafii, Senin (29/3/2021)
Kasat Intelkam AKP Novi Herdianto berdalih melarang demo anggota PWI Jombang untuk menjaga situasi kondusif Jombanb. Sehingga dia hanya meminta beberaa perwakilan saja yang datang ke Mapolres tanpa membawa poster.
“Untuk menjaga kondusivitas, apalagi Bapak Kapolres juga tidak ada di kantor,” dalihnya, di hadapan anggota PWI.
Sementara, dalam aksinya, anggota PWI Jombang ini sangat
menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua PWI Jombang, Sutono Abdilah mengatakan, kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional.
Yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.
Sehingga dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara,” katanya.
“Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum, serta mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, mengalami penganiayaan dan ancaman saat melakukan investigasi terkait dugaan kasus suap pajak yang diduga terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Saat itu, korban mendatangi lokasi resepsi pernikaham anak Angin Prayitno di gedung Samudra Morokembang, Surabaya dengan tujuan konfirmasi terkait kasus yang diduga menjeratnya.
Namun, Hadi justru ditangkap oleh sejumlah oknum diduga polisi di antaranya bernama Purwanto dan Firman. Dua orang itu mengaku anak buah Kombes Pol Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim yang juga besan dari Angin. Belakangan keduanya juga mengaku berasal dari Polda Jatim.
Setelah itu, korban mendapat ancaman dan kekerasan oleh sekitar 10 orang. Dia dipukul ditempeleng diseret bahkan ditendang serta diinjak. Bahkan ponsel yang milik korban juga dirampas kemudian dihapus memorinya oleh para pelaku.
Korban juga diancam akan dibunuh. Hadi juga mengaku diancam akan disetrum oleh salah satu pelaku diduga anggota TNI. Belakangan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim. Korban didampingi oleh sejumlah rekan dari beberapa organisasi pers di Surabaya.