FaktualNews.co

Setelah Sita 6 Kg Mesiu, Polisi Jember Temukan Puluhan Pemicu Peledak di Kandang Ayam

Peristiwa     Dibaca : 615 kali Penulis:
Setelah Sita 6 Kg Mesiu, Polisi Jember Temukan Puluhan Pemicu Peledak di Kandang Ayam
FaktualNews.co/hatta
Tim Anaconda Reskrim Polsek Semboro saat penyelidikan di rumah tersangka

JEMBER, FaktualNews.co-Polisi Jember menemukan puluhan pemicu peledak dan alat timbangan yang disembunyikan di dalam kandang ayam rumah Misru (51) warga Dusun Curah Putih, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul.

Penemuan itu merupakan pengembangan atau tindak lanjut Tim Anaconda Reskrim Polsek Semboro, yang sebelumnya menangkap Misru karena membawa sajam dan 6 kilogram bahan peledak mesiu, yang diletakkan dalam kardus.

Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman mengatakan, terkait penemuan di rumah tersangka Misru itu, terungkap pria 51 tahun itu adalah peracik atau pembuat bondet (bom ikan).

“Pelaku ini mengaku meracik sendiri peledak (bondet), ia juga mencampurkan bahan seperti Potasium, nelerang dan bronx, yang kemudian dijadikan alat peledak,” kata Facthur di Mapolsek Semboro, Senin (29/3/2021).

Terkait penyelidikan polisi di rumah tersangka, Fachtur mengatakan, barang bukti tambahan puluhan pemicu peledak dari kertas itu didapatkan polisi di belakang rumah tersangka.

“Disimpan dan disembunyikan di dalam kandang ayam belakang rumah tersangka. Juga diamankan bekas bahan peledak mesiu yang ditaruh di bak plastik dari (dalam) rumah tersangka,” imbuhnya.

Facthur juga mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, selain membuat peledak bondet itu, tersangka juga menjual bondet itu kepada warga yang membutuhkan.

Disinggung nantinya digunakan untuk apa peledak bondet itu, Fachtur enggan mengungkapkan dengan jelas.

Namun nantinya, kata Fachtur, Polsek Semboro akan berkoordinasi dengan Polres Jember dan juga Laboratorium Forensik Polda Jatim.

“Karena ini menyangkut bahan peledak berdaya ledak tinggi, High Eksplosive dan sangat berbahaya. Sehingga biar nanti jelas kandungannya. Tapi pengembangan kasus ini setelah kami amankan 6 Kilogram bahan peledak (mesiu) itu,” katanya.

Terkait ancaman hukuman bagi tersangka, nantinya akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah