Peristiwa

Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo di Surabaya

JAKARTA, FaktualNews.co-Dewan Pers mengecam tindak kekerasan terhadap wartawan majalah Tempo, Nurhadi, di Surabaya, pada Sabtu (27/3/2021).

Nurhadi menerima kekerasan ketika berusaha meliput mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam Pernyataan Dewan Pers yang diterima FaktualNews.co, Selasa (30/3/2021).

Selain mengutuk kekerasan terhadap Nurhadi, Dewan Pers juga mendesak Aparat Kepolisian melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.

Tak hanya itu, untuk poin ketiga, Dewan Pers juga mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik. “Termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tegas Mohammad Nuh.

Kecuali itu, Dewan Pers akan bekerja sama dengan asosiasi wartawan dan segenap konstituen Dewan Pers untuk mengawal proses penegakkan hukum perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, jurnalis Tempo, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Pada Sabtu, sekitar pukul 18.25 WIB, Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang diduga melibatkan Angin Prayitno Aji.

Namun, dia kemudian mengalami perampasan ponsel, kemudian mengalami kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan.