BLITAR, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar memusnahkan 1 ons lebih sabu-sabu dan 2,5 ons ganja sitaan dari barang bukti sejumlah kasus yang sudah inkrah.
Selain dua jenis narkoba terebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi pil koplo, minuman keras ponsel dan rokok ilegal yang nilai totalnya lebih dari Rp. 1 miliar.
“Barang bukti yang kami musnakan tadi keseluruhan ada sekitar satu miliar lebih. Yang menononjol yaitu narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 105,750 gram,” ujar Kepala Kejari Blitar, Bangkit Somin, usai proses pemusnahan, Selasa (30/3/2021).
Bangkit mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah selesai sidang dan para tersangkanya sudah dipenjara.
“Jadi barang bukti ini, dari kasus yang sudah perkekuatan hukum tetap sehingga dilakukan eksekusi oleh jaksa pengacara negara,” pungkasnya
Data dari Kejari Blitar, selain dua narkoba tersebut barang bukti yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 11,2 ribu bungkus, 1.100 botol minuman keras, pil koplo 77,2 ribu butir dan 10 senjata tajam .