Peristiwa

Klaim Bisa Sembuhkan Penyakit dan Gandakan Uang, Mak Nyai di Jember Diringkus Polisi

JEMBER, FaktualNews.co – Perempuan bernama Umi Kulsum (28) yang biasa dipanggil Mak Nyai ditangkap polisi terkait kasus penipuan penyemuhan penyakit dan penggandaan uang.

Perempuan bertato dan berambut pirang warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember itu tertangkap tangan menerima uang dari calon korbannya, Purwanto warga Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Rabu (17/3/2021).

Dua orang komplotannya, yakni Yanto yang tidak lain adalah suaminya dan rekannya Dodik kabur dalam penggerebekan polisi saat itu. Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jember.

“Korban Purwanto adalah warga Kecamatan Pakusari yang mengaku tertipu Rp 61 juta,” kata Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setihono, saat konferensi pers di Mapolsek, Selasa (30/3/2021).

Dari pengakuan pelaku, kata Ali Setihono, komplotan penipu berkedok dukun sakti itu mengaku bisa menyembuhkan segala macam penyakit dan menggandakan uang.

Kebetulan korban saat itu meminta tolong bantuan komplotan tersebut untuk menyembuhkan penyakit anaknya.

“Pelaku ini menyerahkan uang secara bertahap sebagai syarat penyembuhan. Nilainya antara 1 juta sampai 3 juta rupiah. Secara bertahap. Hingga totalnya mencapai 61 juta rupiah,” jelasnya.

Ali Setihono menambahkan, komplotan itu juga dilaporkan mengaku mampu menggandakan uang.

“Korban dijanjikan uang yang diserahkan kepada komplotan itu bisa berlipat ganda menjadi 300 juta rupiah. Korban juga dijanjikan diberangkatkan umroh, dapat mobil mewah, dan sepeda motor ninja. Tapi sampai sekarang uang tersebut tidak tidak dikembalikan,” ulasnya.

Karena merasa tertipu, korban yang notabene warga Kecamatan Pakusari melapor ke Mapolsek setempat. Kemudian untuk menangkap pelaku, dilakukan skenario penjebakan.

Mak Nyai yang sebagai penerima uang dari korban dipancing polisi untuk mengambil uang di rumah korban. “Dari sana dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Selain barang bukti uang, dalam penggerebekan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pernak-pernik praktik perdukunan.

“Di antaranya perhiasan emas yang setelah korban cek ternyata hanya emas mainan bukan emas asli. Ada bungkusan plastik warna merah yang dikatakan pelaku isinya uang, tapi ternyata setelah dibuka isinya kertas kardus dan daun busuk. Juga beberapa jimat seperti keris, pecut tasbeh yang diakui pelaku bisa mendatangkan uang,” jelasnya.

Perempuan yang sudah ditetapkan menjadi tersangku itu dijerat denga Pasal 378 KUHP tentang penipuan.”Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” pungkasnya.