Peristiwa

Pengguna Jalan Keluhkan Aktivitas Bongkar Muat di Jalan Protokol Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Aktivitas bongkar muat barang masih kerap dilakukan di badan jalan protokol Kota Situbondo. Selain melanggar ketentuan undang-undang, aktivitas itu dinilai membahayakan pengguna jalan.

Selain dikeluhkan pengguna jalan, praktit tersebut juga melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Haryono (42) salah seorang pengendara sepeda motor mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan petugas yang terkesan tutup mata dengan maraknya aktivitas bongkar muat barang di badan jalan di Kota Situbondo.

“Bongkar muat barang itu tidak hanya dilakukan badan jalan, namun juga di tikungan simpang tiga di depan Toko Rini Bangkit di jalan Irian Situbondo. Itu sangat rawan, saya sendiri hampir kecelakaan. Ada apa kok dibiarkan,” kata Haryono, Selasa (29/3/2021).

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, aktivitas bongkar muat barang memang ditemukan di jalan-jalan depan pertokoan. Misalnya di Jalan PB Soedirman, Jalan A Yani, Jalan Diponegoro dan lainnya.

Aktivitas demikian seringkali mengganggu pengguna jalan yang lain. Sebab, dapat mempersempit badan jalan hingga berpotensi menimbulkan kerawanan. Namun, sejauh ini belum ada tindakan dari instansi terkait meski kegiatan itu melanggar ketentuan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatlantas Polres Situbondo AKP Anindita, berjanji akan menindak tegas para sopir truk yang melakukan bongkar muat di bahu jalan sejumlah jalan protokol di Kota Situbondo.

“Untuk sementara, kami akan mengimbau kepada para sopir agar tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang di bahu jalan. Namun jika kemudian sopir tetap mengulangi perbuatannya, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas berupa tilang,” kata AKP Anindita.

Menurutnya, untuk memberikan efek jera terhadap para sopir pihaknya juga akan menempelkan stiker larangan parkir dikaca mobilnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memasang banner larangan parkir, seperti di pertigaan di Jalan Madura, dan pertigaan Jalan Irian Jaya.

“Mengingat setelah taman kota itu dibongkar oleh Pemkab Situbondo, dua tempat tersebut sering dijadikan tempat parkir. Bahkan, dijadikan tempat untuk bongkar muat barang,” pungkasnya.