JEMBER, FaktualNews.co – Umi Kulsum (28), warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, yang mengaku sebagai istri seorang dukun dan menipu korbannya hingga meraup uang Rp 61 juta, mengaku baru satu bulan belakangan melakukan penipuan.
Pengakuan itu disampaikan di Mapolsek Pakusari sebelum dipindahkan di jeruji rumah tahanan Mapolres Jember, Selasa (30/3/2021).
Wanita berambut pirang dan bertato di lengan tangan kanannya mengaku penipuan itu dilakukan bersama suaminya, Yanto, yang mengaku sebagai dukun.
Dia juga mengaku dibantu seorang rekannya Dodik warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung yang membantu tindak kejahatan penipuan itu.
Namun nasib apes itu dialami Umi Kulsum. Karena dirinya ditangkap Tim Reskrim Polsek Pakusari, saat mengambil uang dari korbannya. Sedangkan Yanto dan rekannya Dodik melarikan diri. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saya baru sekarang (melakukan penipuan ini), baru sebulanan ini. Bantu suami dan pengen cepat kaya dengan cara ini (menipu). Saya juga (dapat peran) hanya menerima uang saja,” kata Umi Kulsum atau akrab dipanggil Mak Nyai ini saat di Mapolsek Pakusari, Selasa (30/3/2021).
Ditanya bagaimana caranya bisa melakukan penipuan bersama suami dan seorang rekannya itu, wanita yang diperkirakan berumur 28 tahun ini mengaku hanya ikut-ikut saja.
“Saya tidak tahu caranya bagaimana. Hanya suami saya yang tahu (caranya meyakinkan korban). Uang ini (hasil dari penipuan) buat makan sehari-hari,” akunya.
Terkait uang yang diserahkan korban kepada dirinya, kata Mak Nyai, tidak langsung total Rp 61 juta.
“Uang itu (diserahkan korban) secara bertahap. Sekitar 3 sampai 4 kali. Pertama Rp 500 ribu, Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 650 ribu,” katanya.
Bagaimana bisa menjadi total Rp 61 juta? “Saya tidak tahu. Saya hanya menerim uang. Selain itu saya tidak tahu,” ucapnya.
Sementara itu menurut Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setiyono, modus penipuan yang dilakukan komplotan itu dengan cara masing-masing.
“Pelaku atau terduga ini, melakukan dengan cara awal merayu, bagaimana korban mengikuti ajakan dari para pelaku. Sehingga korban menurut mengikuti apa permintaan dari 3 orang pelaku tadi,” kata Ali saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Kata Ali, selain dengan modus penipuan bisa menyembuhkan penyakit. Para pelaku penipuan juga mengaku bisa menggandakan uang.
“Untuk penggandaan uang, bisa sampai Rp 300 juta (yang nanti dijanjikan bisa didapat korban). Namun untuk mendapatkan itu, korban dimintai syarat seperti tebusan uang. Dengan bertahap dan beberapa kali. Sehingga total mencapai Rp 61 juta,” jelasnya.
Untuk meyakinkan jika uang yang diserahkan dapat digandakan, lanjut Ali, korban ini diberi beberapa pernak pernik barang untuk praktek perdukunan.
“Sehingga membuat korban semakin yakin dan percaya, jika pelaku bisa menggandakan uang. Seperti contohnya kalung emas yang diberikan pelaku kepada korban,” katanya.
“Namun setelah oleh korban dicek ke toko emas, ternyata kalung pemberian pelaku hanya mainan. Sehingga mulai terungkap aksi penipuan itu,” sambungnya menjelaskan.
Terkait praktek bisa menyembuhkan orang sakit, Ali menambahkan, diduga karena latar belakang pendidikan dan keyakinan korban yang dimanfaatkan.
“Karena masyarakat (korban) masih menengah ke bawah, sehingga percaya dengan hal-hal seperti ini (mistis). Tetapi kenyataan begitu uang masuk, tapi tidak kunjung sembuh. Akhirnya (oleh para pelaku) dialihkan bisa menggandakan uang itu,” ujarnya.
Diberitakan, Umi Kulsum yang biasa dipanggil Mak Nyai ditangkap polisi terkait kasus penipuan penyembuhan penyakit dan penggandaan uang.
Perempuan warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember itu tertangkap tangan menerima uang dari calon korbannya, Purwanto warga Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Rabu (17/3/2021).