Legislator: Pembongkaran Taman Kota Situbondo Tidak Sesuai Prosedur
SITUBONDO,FaktualNews.co-Pembongkaran sejumlah taman di Kota Situbondo menjadi sorotan dari sejumlah elemen masyarakat. Kali ini, giliran anggota Komisi III DPRD Situbondo menyoroti pembongkaran taman Kota tersebut.
Johantono mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pembongkaran tiga taman kota tersebut, seharusnya pembongkaran taman kota, sebagai aset daerah itu harus memiliki dasar yang jelas. Pemkab Situbondo tdak serta merta membongkar begitu saja aset daerah tersebut
“Pembongkaran tiga taman Kota Situbondo, taman kota seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, dan taman kota di pertigaan Jalan Irian Jaya Situbondo itu, tidak melalui mekanisme yang benar,”ujar Johantono, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2019, tentang pengelolaan aset daerah, penghapusan, pemusnahan dan pembongkoran aset daerah yang di bangun melaluai APBD itu, harus melalui mekanisme sebelum dibongkar.
“Mekanisme yang harus dilalui adalah harus ada Izin bupati satu bulan sebelum dibongkar, dan bupati harus membentuk tim pemprosesan barang bongkaran, termasuk didalamnya tim penaksir bongkaran barang, lalu di tuangkan dalam bentuk berita acara dan di lampiri taksiran harga hasil bongkaran barang tersebut,” bebernya.
Politisi PKB Situbondo ini menambahkan, akibat pembongkaran tiga taman Kota Situbondo itu. Saat ini, lokasi tempat taman kota yang dibongkar tersebut dijadikan tempat parkir mobil. Bahkan, salah satunya dijadikan tempat bongkar muat barang, seperti yang terjadi di Jalan Irian Jaya, tepatnya disimpang tiga depan toko Rini Bangkit.
“Di tempat tersebut dijadikan tempat untuk kegiatan bongkar muat barang, sehingga aktivitas bongkar muat itu dikeluhkan para pengguna jalan yang sedang melintas,” pungkasnya